oleh

Dewan Benteng Gelar Paripurna Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda PPNS

ReferensiPublik.com, Bengkulu Tengah – DPRD Benteng Terima Dua usulan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selasa siang 30/11/2021 bertepat di ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah mengadakan Rapat Paripurna Pandangan umum Fraksi- Fraksi dalam rangka usulan dari Pemerintah Daerah tentang Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat dihadiri langsung oleh Asisten II Elyandes Kori, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Budi Suryantono, S.Sos, Waka I DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Fery Haryadi, S.Sos, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah H.Meizuar, Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah,Kepala OPD Dilingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.

Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Budi Suryantono, S.Sos,dalam kata sambutannya Budi Suryantono menyambut baik usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah mengusulkan usulan Raperda tentang Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Saya berharap dengan adanya usulan perda ini, semua Fraksi di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dapat menerima dan membahas usulan perda ini,demi menegakkan aturan yang ada di lingkungan Pemkab terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena perda PPNS ini menyangkut kedisplinan PNS” Jawab Budi Suryantono.

Tarmizi,S.Sos juru bicara Fraksi Golkar juga menambahkan agar kiranya usulan perda ini menjadi acuan dari OPD yang terkait yang berfungsi sebagai penegak Kedisplinan PNS di kabupaten Bengkulu Tengah ini dalam menegakan Disiplin Pegawai dan nantinya Perda ini sebagai dasar aturan yang berlaku bagi PNS yang melanggar aturan.

Perda ini bukan hanya Formalitas saja tapi dasar utama kita dalam menegakan aturan kedisplinan Pegawai Negeri Sipil di kabupaten Bengkulu Tengah, dalam perda tersebut tidak hanya Formalitas akan tetapi betul ditaati dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam menegakan aturan atas pelanggaran Perda dan Perkada, karena sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Daerah.

Tarmizi juga menambahkan Hendaknya perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini di rancang secara efektif,efisien, transparan, akurat dan akuntabel sesuai peraturan perundangan-undangan.

“sesuai asas dan fungsi Keuangan Daerah yang digunakan sebesar – besarnya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat maka rakyat memberi kuasa kepada kepala daerah untuk bagaimana mengelola keuangan daerah sehingga betul- betul keuangan daerah berdampak bagi kemajuan kabupaten Bengkulu Tengah” Tutup Tarmizi

(JP)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *