oleh

Bupati Syamsul Efendi Resmikan Sekretariat PORBI Rejang Lebong

ReferensiPublik.com, Rejang Lebong – Bupati Rejang Lebong (RL), Drs. Syamsul Efendi, MM, secara langsung meresmikan Gedung Sekretariat Persatuan Olahraga Berburu Babi (PORBI) Kabupaten Rejang Lebong, di Area Lapangan Setia Negara Curup, Sabtu, (22/1) malam.

Hadir pula dalam peresmian malam itu, Polres RL, Kepala Dispora RL, serta diikuti oleh ketua dan anggota PORBI Rejang Lebong.

Ketua PORBI Rejang Lebong, Hatta Dinata menyanpaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Rejang Lebong karena telah memberikan sekaligus meresmikan sekretariat PORBI Rejang Lebong.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Bupati Rejang Lebong yang juga sebagai pembina PORBI Rejang Lebong karena telah memberikan kami gedung sekretarian ini,”ujar Hatta.

“Tentu gedung ini akan kami jaga, kami rawat dan kami fungsikan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Rejang Lebong juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepengurusan PORBI Rejang Lebong tingkat Desa.

“Malam ini kami juga menyerahkan SK kepengurusan di tingkat desa. Agar kedepannya kegiatan yang dilaksanakan tidak lagi dianggap ilegal,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Efendi MM, dalam sambutannya mengucapkan selamat atas diresmikannya sekretariat PORBI Rejang Lebong.

Dan memint agar kedepannya gedung tersebut dapat di gunakan dan dimanfaatkan dengan baik.

“Jadi setelah gedung sekretariat ini diserahkan dan diresmikan, saya minta agar kedepannya gedung tersebut dapat difungsikan dan dimanfaatkan sebagai mestinya. Jangan sampai setelah diresmikan, sekretariat ini tidak di manfaatkan dan di jaga,’ ujar Bupati.

Pada kesempatan itu juga Bupati meminta agar ketua PORBI Rejang Lebong dapat membuat papan jadwal kegiatan serta memerintahkan jajaran bertugas piket di sekretariat tersebut.

Agar jika ada anggota PORBI yang ingin melakukan kegiatan berburu, petugas piket tersebut dapat mengeluarkan surat izin.

“Saya berharap mulai saat ini seluruh kegiatan berburu di Kabupaten Rejang Lebong bersifat resmi. Sebelum melakukan kegiatan berburu, minta kepada petugas untuk mengeluarkan surat izin,”.

Karena, surat inilah yang dapat menjadi pegangan teman-teman dan melakukan kegiatan berburu secara resmi dan tidak ilegal,” ucap Bupati Syamsul.

“Satu lagi, beberapa hari sebelum melakukan kegiatan berburu, beritahu dan minta izin kepada pihak desa,” pungkasnya.

(Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *