oleh

Bupati Mian Terbitkan Surat Edaran Larangan Keramaian

ReferensiPublik.com – Bupati Bengkulu Utara menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan bagi seluruh jajarannya untuk menerbitkan surat izin keramaian. Hal ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri yang melarang segala bentuk keramaian. Selain itu ia juga meminta Camat dan Lurah untuk turun ke masyarakat memberikan pemahaman atas larangan tersebut. Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 alias Virus Corona di Bengkulu Utara.

“Kita sudah pertemuan dengan Forkopinda dan saya menerbitkan SE tersebut. Sebagai salah satu langkah menghindari penyebaran,” katanya.

Pemkab  Bengkulu Utara sudah menunda segala kegiatan kedaerahan Bengkulu Utara yang sifatnya mengumpulkan massa. Karena memang banyak gejala virus corona di luar Bengkulu Utara yang memang tidak menunjukan gejala sakit lebih dulu sehingga semakin sulit untuk ditebak.

“Saya berharap hal ini juga diikuti oleh masyarakat dengan tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat. Sesuai dengan SE yang diterbitkan,” kata Mian.

(Bw)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *