oleh

Bupati Kepahiang Pimpin Langsung Monev Paket Kegiatan Proyek Pembangunan Daerah TA 2022 Di Kecamatan Kepahiang

ReferensiuPublik.com – Bupati  Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid.,MM.,IPU pada Jum’at (09/09/2022) dimulai pukul 08.30 Wib, memimpin langsung Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk Paket Kegiatan Fisik Proyek Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

Objek Monitoring dan Evaluasi yang ditinjau adalah Proyek DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 dan Kegiatan DAK Dinas PUPR Kepahiang. Adapun kegiatan DAK Bidang Pendidikan yang ditinjau tersebut antar lain kegiatan Rehabiilitasi Ruang Kelas dengan kerusakan minimal sedang pada  SDN 09 Kepahiang.

Turut hadir dalam Monev tersebut Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip, Asisten Bidang Pembangunan Ir. Ris Irianto, Kadis PUPR Rudi Sihaloho, Kadis Dikbud Nining Pasju, Kabag Adm. Pembangunan Piisman serta Irban Wilayah I Inspektorat Kepahiang.

Bupati Kepahiang ,”Monitoring dan evaluasi (MONEV)  ini bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta pelayanan publik di tingkat kecamatan dan desa / kelurahan,” singkat Bupati.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju,S.Pt,MM, kepada  Investigasindo.com, Jum’at (09/09/2022) siang, diruang kerjanya mengatakan pada Monev yang dilaksanakan Bapak Bupati Kepahiang berharap supaya pada pelaksanaan fisik oleh kontraktor/Penyedia dapat menyelesaikan fisik tepat waktu dan sesuai RAB  dan Speksifikasi pekerjaan dapat diterapkan.

Lanjutnya, kegiatan yang dilaksanakan dari Anggaran DAK Bidang Pendidikan tahun 2022 sebanyak 80-an paket pekerjaan fisik dan  Pengadaan alat Laboratorium TIK. Progres pekerjaan fisik bervariasi dengan batas limit waktu pelaksanaan pekerjaan bulan Desember 2022, terang Nining.

Kepala Dinas Dikbud Nining menyampaikan jika Kegiatan dari anggaran DAK  bidang Pendidikan sedang berjalan pelaksanaan fisik,dan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Bidang Pendidikan sebagai pedoman yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, Jelas Nining,(ADV)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *