oleh

Bumdes Desa Lawang Agung Diduga Lakukan Penyalahgunaan Anggaran

ReferensiPublik.com, Seluma – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Mandiri Desa Lawang Agung Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma diduga menyalahgunakan Anggaran yang bersumber dari Dana Desa dan saat ini menuai protes dari warga.

Mantan Kepala Desa Lawang Agung Kirman Efendi menyampaikan bahwa hal ini sudah terlanjut terjadi, diklaim bahwa upaya yang dilakukan oleh Pengurus Bumdes ini ingin menenggelamkan citra positif Desa Lawang Agung yang selama ini sangat bersinar baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun tingkat nasional.

“hal ini sudah saya anggap ingin menenggelamkan Desa Lawang Agung, jika ada yang ingin menghancurkan citra positif Desa masa kita diamkan saja,” ujar Kirman.

Lebih Lanjut Kirman menyampaikan bahwa berdasarkan RKPDes tahun lalu itu dana yang digelontorkan ke Bumdes Jaya Mandiri itu sebesar Rp. 250 jt. Rincian dari anggaran tersebut yakni Rp. 125 jt untuk peternakan Sapi, Usaha Waserba Rp. 60 Jt, Usaha Pembayaran Online Rp. 30 Jt, Usaha Perbengkelan Rp. 10 Jt, Usaha Pupuk Organik Rp. 10 Jt, dan Usaha Pangkas Rambut Rp. 10 Jt. Namun, keseluruhan anggaran tersebut diduga digunakan untuk pembelian Sapi sedangkan berdasarkan rincian dana yang diperbolehkan untuk peternakan Sapi hanya sebesar Rp. 125 Jt.

“Masalahnya sudah cukup rumit, dikarenakan mereka mengelola pengembangbiakan Sapi, sedangkan di hal itu tidak ada di RPJMDes dan RKPDes yang ada itu hanya Penggemukan. sementara itu danan tahun lalu mereka belikan Sapi semua seluruh anggaran itu. Seharusnya mereka hanya boleh menerapkan anggaran tersebut untuk Peternakan Sapi hanya setengahnya dari keseluruhan anggaran tersebut,” tambah Kirman.

Kirman Efendi yang juga pernah menjabat sebagai Ketua APDESI ini menyampaikan bahwa Bumdes Jaya Mandiri secara legalitas diduga cacat hukum, karena Sekretaris dan Bendahara Bumdes itu sudah mengundurkan diri lebih kurang satu tahun yang lalu, diduga sekretaris bumdes sudah diangkat langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui Musyawarah Desa. Namun Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa bahwa pengangkatan Sekretaris dan Bendahara Bumdes harus berdasarkan Musyawarah Desa yang diantaranya dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

“Secara legalitas Bumdes Lawang Agung ini sudah cacat hukum, dikarenakan Sekretaris sudah mengundurkan diri lebih kurang 1,5 tahun yang lalu dan bendahara sudah mundur satu tahun lalu. Namun, Pemerintah Desa sudah mengangkat Sekretaris yang baru, tetapi tidak melalui Musdes.” sampai Kirman.

Sementara itu Ketua BPD Lawang Agung Alifin saat dihubungi oleh wartawan menyampaikan bahwa terkait pengangkatan Sekretaris Bumdes yang baru dirinya tidak pernah merasa menghadiri musyawarah desa. Selanjutnya dirinya juga menyampaikan bahwa hari ini (Rabu 18/05/2022) sudah dilaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT) namun SPJ Bumdes belum diterima karena tidka melampirkan Rekening Korang dari Bank.

“iya tadi dilaksanakan RAT, namun RAT ini kami anggap gagal karena laporan mereka tidak melampirkan rekening koran, sehingga kami menolak Laporan tersebut. Akan dijadwalkan ulang terkait penyampaian SPJ tersebut,” sampai Ketua BPD Lawang Agung.

Disisi lain, Ketua Bumdes Desa Lawang Agung Dian membantah semua tudingan itu, dirinya menyampaikan bahwa hasil RAT tadi BPD sudah menerima laporan, dan dirinya juga membantah akan adanya penjadwalan RAT ulang.

“Alhamdulillah laporan sudah diterima, namun perlu direvisi kembali. Rapat ulang tidak ada, agenda berikutnya untuk melakukan revisi adanya kekurangan laporan dikarenakan ketidak hadiran bendahara,” tegas Dian.

(Yt)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *