oleh

Berkas Lengkap Perkara OTT Oknum LSM Hari ini, Tahap Dua Besok di Limpahkan ke PN Tipikor BKL

ReferensiPublik.com – Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan tahapan kedua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, terkait kasus OTT terhadap tersangka Suryadi (S) dan Cahaya sumita (CS) oknum pengurus DPC Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Kabupaten Kepahiang dan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Kepahiang.

Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, SH.MH melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan, SH.MH. didampingi Kasi Intel, Arya Marsepa, SH. kepada awak media mengatakan, ”Untuk sekarang ini, tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, dan besok insyaallah akan dilimpahkan ke pengadilan negeri tipikor Bengkulu,”terang Rusydi sastrawan,SH,MH. (Kasi Pidsus Kejari Kepahiang).

Lanjut Rusydi menjelaskan,”untuk faktanya masih sama seperti dahulu, bahwa memang benar ada uang 30 juta yang ada dengan tersangka waktu kita lakukan tangkap tangan di rumah makan dan uang 30 juta itu merupakan uang yang bersumber dari Dana Desa,” jelas Rusydi.

Untuk pasal yang di kenakan, Rusydi menjelaskan, akan digunakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999.

“Adapun pasal yang akan digunakan adalah pasal 2 dan pasal 3 Undang- undang nomor 31 Tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal kalau pasal 2 itu 4 tahun dan kalau pasal 3 minimal satu tahun maksimal 20 tahun,”sampai Rusydi.

Terkait pra pradilan dirinya mengatakan, “itu merupakan hak tersangka yang dilakukan melalui Kuasa hukumnya, tetap kita hormati prosenya dan penetapan jadwal tahapan sidangnya sudah kami terima yaitu tanggal 2 september 2019 mulai sidangnya, kita ikuti prosesnya sebagaimana penetapan kita akan hadir,”ungkap Rusydi.

Kuasa hukum kedua tersangka Firnandes Maurisya, SH.MH saat di tanya awak media di halaman parkir kejaksaan negeri kepahiang terkait pelimpahan tahap kedua terhadap kliennya mengatakan,”Ya yang pertama kita menghormati pelimpahan tahap kedua, yang di lakukan penyidik ke penyidik umum, dalam proses itu memang mekanismenya, yang kedua terkait pra peradilan kami akan mengikuti mekanisme dan prosedur pra peradilan, karena memang sesuai informasi dari sistem informasi pengusut perkara pengadilan negeri Kepahiang kemudian sudah di jelas bahwa perkara itu akan di laksanakan tanggal 2 september dan kita akan mengikuti proses itu dulu baru kita lihat seperti apa perkembangan nya,”jelas Firnandes Maurisya, SH.MH ( Lawyer kedua tersangka).

(ZL)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *