oleh

Berhasil Diamankan, Tersangka Pengedar Narkoba Diserahkan Ke JPU

ReferensiPublik.com – IN (36) Pelaku pengedaran Narkoba yang berhasil diamankan Polres Seluma Beberapa waktu lalu, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan, Jum’at 7 Agustus 2020.

Pelaku berhasil diamankan Pada hari Kamis, tanggal 04Juni 2020, sekira jam 22.00 Wib di Jln. Lintas Bengkulu-Manna Desa Tumbuan Kec.Lubuk Sandi Kab.Seluma Prop. Bengkulu.

Dari tangan pelaku aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening lis merah, yang masing-masing Paketnya di bungkus dengan kertas Tisu warna Putih yang di simpan di dalam kotak Rokok SAMPOERNA.

Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX, warna Biru Hitam, dengan Nomor Polisi :BD 4550 PK, No Rangka : MH350C002CK444357 dan No Mesin : 50C-444322, STNK an. EDI 1 (satu) Unit Hand Phone XIAOMI Type Note 5 Pro warna Hitam.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *