oleh

Begini Nasib Pilkada Usai Corona

ReferensiPublik.com – Perkembangan penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia semakin serius. Data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada Senin (23/03/2020) mencatat jumlah pasien positif sebanyak 579 orang, di mana 49 di antaranya meninggal dunia dan 30 dinyatakan sembuh.

Sementara di saat yang bersamaan, pemerintah juga tengah disibukan dengan persiapan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan dilaksanakan hingga hari pemungutan suara pada 23 September mendatang.

Meski kondisi penyebaran Covid-19 semakin serius, pemerintah bersama penyelenggara masih optimistis gelaran pesta demokrasi di 270 daerah itu tetap bisa berjalan sesuai rencana dengan sejumlah penyesuaian dalam hal persiapan teknis penyelenggaraan.

Optimisme tersebut disuarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah menggelar rapat melalui konferensi video bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (18/03/2020).

Adapun penyesuaian persiapan teknis penyelenggaraan yang dimaksud tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ruang lingkup SE ini meliputi sejumlah tahapan Pilkada serentak 2020, antara lain pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Berdasarkan SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk mengambil sejumlah langkah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Pertama, menunda pelaksanaan pelantikan PPS. Namun bagi yang telah siap melaksanakan dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan, di mana masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

Kedua, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon persoerangan yang belum dilaksanakan. Ketiga, menunda pembentukan PPDP. Keempat, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Kelima, menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait.

Keenam, dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI.

Terakhir, dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI.

KPU pun berharap dengan adanya penyesuaian sejumlah tahapan di atas dapat mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan KPU, baik pusat maupun daerah, serta masyarakat luas.

Skenario Terburuk

Tentu, semua pihak berharap kerja keras pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19 dapat membuahkan hasil maksimal. Bahkan jauh sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan virus tersebut sudah tidak ada lagi di Tanah Air.

Namun demikian, skenario buruk pun layak dipikirkan. Yakni, manakala terjadi gangguan pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, ada dua skema pelaksanaan pilkada yang dapat dipilih jika dalam hal sebagian atau seluruh wilayan pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilitah tidak dapat dilaksanakan.

Pada Pasal 120 disebutkan, skema pertama adalah pemilihan lanjutan yang pelaksanaannya dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.

Sementara skema kedua, seperti disebutkan pada Pasal 121, adalah pemilihan susulan. Skema ini dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Adapun pelaksanaannya diatur pada Pasal 122, yakni kedua skema tersebut dapat dilaksanakan setelah penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan diterbitkan.

Penetapan penundaan tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam hal penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi satu atau beberapa desa atau sebutan lain/kelurahan dan satu atau beberapa kecamatan, atau KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota dalam hal penundaan pelaksaan pemilihan meliputi satu atau beberapa Kabupaten/Kota.

Dalam hal pemilihan gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah Kabupaten/Kota atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan lanjutan atau susulan dilakukan oleh Menteri atas usul KPU Provinsi.

Sedangkan dalam hal pemilihan Bupati dan Walikota tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah Kecamatan atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan lanjutan atau susulan dilakukan oleh gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan lanjutan dan susulan tersebut akan diatur dalam Peraturan KPU.

Tahapan Pilkada Serentak 2020

Berdasarkan laporan KPU, tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 terbagi dalam beberapa tahap sesuai rentang waktu yang telah ditentukan oleh KPU, yakni penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur/wakil gubernur kepada KPU Provinsi pada 9 Desember 2019-3 Maret 2020, serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020.

Selanjutnya, masa pendaftaran pasangan calon adalah 16-18 Juni 2020 yang kemudian ditetapkan setelah melakukan verifikasi pada 8 Juli 2020. Kemudian masa kampanye akan berlangsung dari 11 Juli hingga 19 September 2020.

Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

Sementara rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota akan digelar pada 29 September-1 Oktober 2020 dan tingkat provinsi pada 2-4 Oktober 2020.

Berikutnya adalah penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang diregistrasi kepada KPU untuk daerah tanpa sengketa, atau maksimal lima hari setelah putusan MK untuk daerah dengan sengketa hasil pilkada.

Terkait daftar pemilih, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sendiri telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPU pada 23 Januari 2020.

Tercatat, jumlah DP4 untuk Pilkada serentak 2020 adalah sebanyak 105.396.460 juta orang yang terdiri atas laki-laki sebanyak 52.778.939 orang dan perempuan 52.617.521 orang.

Menurut KPU, DP4 tersebut akan dicocokkan dan diteliti selama 17 April-16 Mei 2020 dan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi yang akan direkapitulasi pada 14-15 Juni 2020. DPS tersebut kemudian diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Selanjutnya, dalam kurun waktu 19-28 Juni 2020 DPS akan diumumkan dan bisa ditanggapi oleh masyarakat untuk kemudian dilakukan perbaikan oleh PPS jika ada pada 24 Juni-3 Juli 2020. Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun akan diumumkan oleh PPS pada 1 Agustus-22 September 2020.

(Ip)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *