oleh

Bawa Kabur Uang 10 Juta, Pegawai Koperasi Diamankan

ReferensiPublik.com, Bengkulu Utara – Pria berinisial Y warga Desa Karang Suci Kecamatan Arga Makmur, diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara, lantaran melakukan penggelapan uang di koperasi simpang pinjam tempat ia bekerja, tersangka diamankan setelah dilaporkan oleh pemilik koperasi lantaran dirugikan sebesar 10 juta rupiah.

KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara IPDA Joko Susanto menjelaskan, perbuatan tersangka diketahui pimpinan koperasi tempat ia bekerja, lantaran merasa curiga atas laporan pembukuan tersangka, setelah diselidiki diketahui tersangka menggelapkan uang sebesar 10 juta untuk kepentingan pribadi,

” modus tersangka yakni memanipulasi data nasabah seolah olah nasabah tersebut meminjam uang ke koperasi namun uang tersebut tidak diserahkan kepada nasabah namun di gunakan untuk kepentingan sendiri, ” kata Joko

atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 374 subsider pasal 372 kuhp junto pasal 378 kuhp, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

(Bw)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *