oleh

Bapenda Tertibkan Reklame tak Berizin di Kawasan Soeprapto

ReferensiPublik.com, Kota Bengkulu– Berdasarkan data base dan pantauan Bapenda Kota Bengkulu ada beberapa reklame atau baliho di kawasan Soeprapto yang dipasang namun belum memiliki izin dari Pemkot sehingga pihak pemilik atau yang memasang baliho belum membayar pajak.

Oleh karena itu, Selasa siang (2/8/2022) Bapenda Kota Bengkulu bersama tim gabungan dari DPMPTSP, dinas perhubungan dan Satpol PP Kota Bengkulu melakukan penertiban reklame dan baliho di kawasan Soeprapto.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Eddyson diwakili Kabid pajak daerah Bapenda kota Bengkulu Zainul Arifln pimpin langsung tim gabungan dalam melakukan penertiban reklame di sepanjang jalan Jalan Suprapto tersebut.

Zainul menjelaskan, kegiatan yang dilakukan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah dan mensosialisasikan kepada pemilik reklame yang belum memiliki izin dan belum membayar pajak ditandai dengan memasang stiker belum melakukan pembayaran pajak.

“Kami dari tim gabungan khususnya dari bapenda Kota Bengkulu bersama DPMPTSP, dishub dan satpol pp melakukan penertiban reklame dalam rangka optimalisasi pajak dan perizinan. Ini berdasarkan hasil rapat bulan Juli kemarin,” jelasnya.

Pihaknya lebih mengedepankan langkah persuasif khususnya kepada wajib pajak yang belum mengurus izin.  “Kami sosialisasi kepada wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar untuk segera melakukan pendaftaran baik dari sisi perizinan maupun dr sisi wajib pajak reklame: tambahnya.

Zainul melanjutkan, memang ada di sekitar Soeprapto yang dalam beberapa tahun ini berdasarkan pantauan dan data base belum melaksanakan kewajiban mereka.

“Sementara kita secara persuasif dulu untuk segera mendaftar perizinannya. Jadi kita minta segeralah mendaftar dan urus perizinannya, kita akan layani: demikian ZainuI.

(Mc)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *