oleh

Banleg DPRD Kota Gelar Rapat Terhadap Tujuh Raperda Inisiatif Dewan

BENGKULU,RP- Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat terhadap tujuh Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu,  Peraturan Nomor 4 tahun 2006 Tentang Kesejahteraan lanjut usia, Peraturan nomor 5 tahun 2016 Tentang Perlindungan anak, Perda Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan daerah, Perda Nomor 2 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penganggulangan Bencana, Perda Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pemberian Air susu ibu Eksklusif, Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Bantuan hukum bagi Masyarakat miskin dan Perda Nomor 11 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang terbuka hijau.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kusmito Gunawan yang juga anggota Komis III DPRD Kota , di ruang rapat dewan,  yang dihadiri seluruh kepala OPD dijajaran Pemkot, Selasa (13/2).

“ Kami memberikan waktu selama dua minggu terhadap tujuh Raperda yang dibahas hari ini,  agar menjadi evaluasi kedepannya. Ini baru tahap pertama,” jelasnya Kusmito Gunawan.

Menurut Kusmito,  ini semangat dari Banleg  terhadap tujuh inisiatif dewan periode 2016-2017.

“ Kami mengevaluasi setelah disetujui oleh eksekutif dan legislatif, setelah itu dilanjutkan bagian hukum Pemkot Bengkulu.  OPD lah yang akan bergerak menanyakan gimana tujuh Raperda tadi. Tenyata dalam rapat tadi,  jujur kami kecewa, ” tegas Kusmito Gunawan pada referensipublik (Ahm/Adv).

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *