oleh

Bahas Tatib, Bapemperda Soroti Mitra Komisi DPRD

ReferensiPublik.com, Kepahiang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan revisi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang diruang rapat bapemperda pada Selasa 02/11/2021. Pada pembahasan tersebut Bapemperda bersama tenaga ahli menyoroti pasal tentang mitra kerja komisi-komisi DPRD.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang Franco Escobar, S. Kom mengatakan kedepan mitra kerja komisi tidak kaku dan menyesuaikan dengan tugas pokok komisi masing-masing.

“Pada hari ini kita mendiskusikan tentang mitra kerja komisi DPRD. Selama ini mitra kerja komisi terlalu kaku, misalnya komisi II mitranya dinas PMD kadang berhubungan juga dengan komisi 1 tentang penyelenggaraan pemerintahan di desa, kedepannya dalam tatib akan diatur per komisi, misalnya pemerintahan, pendapatan daerah serta urusan yang tidak terkunci mitranya,” Papar franco.

Dia menambahkan terkait muatan tatib menyesuaikan dengan perkembangan kekinian (peraturan perundangan) dalam menunjang tugas-tugas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.

“Misalnya Bupati berhalangan hadir dalam rapat paripurna penyampaian Raperda dan KUA/PPAS, maka rapat paripurna tidak harus ditunda, penyampaian dan penandatanganan bisa dilakukan oleh Wakil Bupati,” Pungkas Ketua Bapemperda Franco Escobar, S. Kom usai memimpin rapat Badan Pembentukan Peraturan DPRD bersama tenaga ahli DPRD.

Untuk diketahui rapat kerja Bapemperda juga dihadiri Wakil Ketua Bapemperda Nyimas Tika Herawati dan sejumlah anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang diantaranya Maryatun, Eko Guntoro, SH, Nanto Usni dan Haryanto, S. Kom. MM.

(Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *