oleh

Bahas Pemukulan Guru, Komisi III DPRD Kota Hearing dengan Dinas Dikbud Kota Bengkulu

BENGKULU, RP – Kasus penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan oleh Kepala SMPN 21 Kota Bengkulu terhadap guru IPA di sekolah tersebut menjadi viral di media cetak dan elektronik. Kenapa kasus tersebut sampai terjadi ?

Untuk menuntaskan insiden itu, Komisi III DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu. Hearing ini digelar di ruang rapat DPRD setempat pada, Rabu (28/02/2018).

Dalam hearing itu Ketua Komisi III DPRD Kota, Sudisman menyaarankan kepada Dinas Diknas untuk melakukan mediasi perdamaian secara intensif antara korban dan pihak pelaku, agar tidak terjadi konflik berlanjut dikemudian hari diantara guru.

“Kita meminta kepada Dinas Pendidikan agar melakukan mediasi secara maksimal agar tidak terjadi dendam diantar guru,” tegas Sudisman.

Ia juga meminta agar Disdikbud memberikan sanksi kepada Kepala SMPN 21 penonaktifkan sementara dari jabatannya, agar kasus yang dialminya menjadi efek jera supaya tidak terjadi lagi kekerasan dalam dunia pendidikan untuk selanjutnya.

“Kita juga meminta Kadis Diknas apabila pelaku terbukti melanggar peraturan perundang undangan yang ditetapkan Kemendik, khususnya peraturan No 17 Tahun 2014 agar memberikan sanksi kepada pelaku sebagai tindakan pelajaran kepada guru-guru yang lain,” kata Susdisman.

Sudisman juga menghimbau kepada Dikbut melakukan evaluasi dalam merekrut kepala sekolah, juga minta meningkatkan pembinaan terhadap guru secara maksimal agar guru-guru di Kota Bengkulu menjadi profesional.

Disamping itu, lanjut Sudisman, pihaknya juga minta untuk evaluasi dalam merekrut kepala sekolah dan pembinaan, walaupun diklaim dari Dinas Pendidikan telah dilakukan secara maksimal.

Di tempat yang sama, Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Romayeti akan menindaklanjuti permintaan yang dikatakan Komisi III DPRD Kota Bengkulu, yaitu melakukan mediasi antara korban dan pelaku, serta mengevaluasi rekrutmen kepala sekolah dan pembinaan terhadap guru.

“Kami siap tindaklanjuti dari ketiga poin permintaan dari anggota dewan. Kami akan mencarikan solusi terhadap kejadian ini. Artinya langkah-langkah dinas pendidikan untuk melaksanakan, antisipasi dan pengamanan di sekolah agar berjalan kondusif,” demikian Rosmeyeti. (adv/gi)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *