oleh

APIP -APH Kerjasama Tangani Laporan Penyelewengan Di Daerah

Andi Febriansyah

LEBEONG, RP- Upaya meminimalisir penyelewengan di lingkungan pemerintah daerah sudah menemukan formula baru. Per 30 November 2017 kemarin telah dilakukan penandatanganan MoU tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, dan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.

Diungkapkan Sekretaris Inspktorat Daerah Kabupaten Lebong, Andi Febriansyah, berdasarkan MoU tersebut semua dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan ditangani oleh APIP terlebih dahulu, dalam hal ini adalah Inspektorat Daerah.

“Khusus untuk kesalahan administrasi, hal tersebut tidak akan dilanjutkan ke ranah pidana, sementara kasus yang masuk ke ranah tindak pidana akan diteruskan ke APH”, beber Andi.

Setelah adanya MoU dengan APH ini, akan ditunggu terbitnya PP sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Diperkirakan MoU ini akan efektif berlaku mulai tahun 2018. Selanjutnya, setelah MoU ini resmi diberlakukan, juga akan ada lagi MoU di tingkat daerah.

Andi Febriansyah

“Adanya penambahan beban tugas APIP, tentu harus diikuti dengan peningkatan kapasitas. Permasalahan internal yang dihadapi oleh Inspektorat Lebong adalah masih minimnya kualitas SDM dan sarana-prasarana untuk pelaksanaan MoU tersebut nantinya. Jika dilaksanakan tanpa ada SDM yang memadai tentu akan sulit”, papar Andi. (Andi)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *