oleh

Apdesi Geruduk DPRD Kabupaten Kepahiang Terkait Siltap Perangkat Desa

Kepahiang,referensipublik.com-apdesi geruduk DPRD kabupaten Kepahiang terkait siltap perangkat desa yang belum terealisasikan dang membuat desa hanya sanggup membayar honor perangkat desa hanya 9-10 bulan pada tahun 2022.(26/9)

Seperti yang di sampaikan oleh ketua apdesi kabupaten kepahiang padila sandi,A.md pada pertemuan yang diadakan di ruang BANGGAR DPRD kabupaten Kepahiang

“Dari hasil musyawarah yang kita laksanakan bersama Dengan kepala desa se-kabupaten kepahiang di aula desa tebat monok maka dari pertemuan tersebut kita sepakati lima point tuntutan yang kita sampai kan kepada pihak DPRD kabupaten Kepahiang berikut lima point hasil kesepakatan tersebut

1-DPC apdesi kabupaten Kepahiang atas nama kepala desa se-kabupaten Kepahiang menolak dengan tegas penetapan perubahan APBD kepahiang terkait dengan perubahan siltap dan tunjangan untuk pemerintahan desa se-kabupaten kepahiang apabila tidak terpenuhi kebutuhan kekurangan siltap dan tunjangan tiap-tiap desa pada tahun 2022 dikabupaten kepahiang

2-kepala desa se-kabupaten Kepahiang melalui DPC apdesi meminta untuk dilihat kan dalam pembahasan dan penetapan Apbd-p terkait siltap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa tahun 2022

3-mendesak untuk di laksanakan segera pp no 11 tahun 2019 di kabupaten Kepahiang

4-menagih janji ketua DPRD dan anggota DPRD pada saat hearing bersama di DPRD kabupaten Kepahiang terkait kekurangan siltap dan tunjangan pada tiap-tiap desa

5-apabila  tuntutan DPC apdesi kabupaten Kepahiang tidak di pertimbangkan dan di laksanakan maka kami menyampaikan tuntutan secara terbuka serta menghadir kan seluruh kepala desa dan perangkat desa

Ujar ketua apdesi kabupaten kepahiang Padila sandi,A.md

Sedang kan ketua DPRD kabupaten Kepahiang Windra Purnawan mengatakan

“Untuk sisa anggaran APBD yang kita bahas kemaren sebanyak Rp 28 M,dengan rincian surat pengakuan hutang (SPH) senilai Rp 11M,untuk BPJS sebanyak Rp 3M, intensif nakes covid sebanyak Rp 3M dan Rp 6M untuk opd yang ada di kabupaten Kepahiang serta Rp 5M,ujar ketua DPRD kabupaten Kepahiang,dan kami tegas kan untuk penghitungan anggaran ada pada dinas PMD berapa jumlah nya perdesa,”ujar ketua DPRD

Sedang kepala dinas PMD kabupaten Kepahiang Iwan zam-zam mengatakan

“Setelah kita menghitung secara detail sebanyak 40 desa dari 105 desa tidak ada penambahan anggaran dana desa(ADD),karena secara aturan peraturan perundangan yang berlaku yaitu tidak boleh penambahan yang melebihi 30% APBDes yang ada,jika kita memaksa maka APBDes akan mengelembung dan tidak bisa tayang di aplikasi,”ujar Iwan zam-zam (oj)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *