oleh

Alih Status Jadi UIN, Wajah Baru Pendidikan di Provinsi Bengkulu

ReferensiPublik.com – Setelah dikeluarkannya perpres RI Nomor 45 Tahun 2021 tentang UIN tentang alih status IAIN Bengkulu menjadi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof.Dr. H. Sirajudin, M. M.Ag, MH selaku rektor IAIN Bengkulu menggelar konferensi Pers bersama rekan- rekan media mengenai perkembangan alih status menjadi UIN, bertempat di ruangan rektor IAIN Bengkulu, Selasa (1/6/2021).

Dalam penyampainnya Prof.Dr. H. Sirajudin, M. M.Ag, MH mengatakan, alih status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu saat ini hanya tinggal menunggu strukturisasi organisasi universitas.

“Kami akan menunggu petunjuk dari Kemenag untuk pelantikannya apakah akan dilakukan di UIN atau di Jakarta” Jelas Prof.Dr. H. Sirajudin, M. M.Ag, MH.

Setelah keluarnya Perpres akan dikeluarkan juga Peraturan Menteri PAN-RB dan Menteri Agama terkait SOTK Struktur Organisasi dan Tata Kelola UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu.

“bertahap, akan ada penataan organisasi internal baik adanya penambahan eselon, penambahan fakultas ataupun restrukturasi organisasi yang berdampak pada pengurangan atau penambahan kepegawaian di petinggi universitas,” kata Sirajudin.

Rektor menyampaikan konsekuensi atas peralihan status adalah perubahan paradigma secara subtantif untuk mengintegrasikan antara keilmuan agama dengan ilmu umum, dan ini akan menjadi wajah baru khususnya dunia pendidikan di provinsi bengkulu.

“Prodi umum wajib diadakan yang kewenangan izinnya ada pada Kementerian Pendidikan, Kebudaayan, Riset, dan Teknologi. Serta ada penambahan fakultas khusus yang juga akan diadakan bertahap, dan ini menjadi semangat baru untuk pendidikan di provinsi bengkulu” kata Sirajudin.

Sirajudin mengakui dalam transformasi atau alih status IAIN menjadi UIN ada menemui kendala dan ketatnya syarat yang harus dipenuhi. Namun hal itu selalu diantisipasi pihaknya sehingga dari banyaknya IAIN yang mengajukan perubahan UIN hanya dikabulkan sebanyak 6 UIN. Bersamaan dengan tranformasi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu kelima UIN tersebut yakni UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto, UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, dan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Upaya menaikan status kelembagaan maupun perguruan tinggi yang ada di Provinsi Bengkulu tersebut, kata dia, bertujuan agar Provinsi Bengkulu dapat setara dengan provinsi lainnya. Di samping menaikan status juga diharapkan dapat berdampak pada naiknya status pendidikan dan ekonomi di Provinsi Bengkulu” pungkasnya

Adv


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *