oleh

30 Hal Panduan Memilih di Pemilu 2019

ReferensiPublik.com >> Besok, masyarakat Indonesia akan pergi ke tempat pemungutan suara untuk mengikuti Pemilihan umum (Pemilu) serentak Rabu, 17 April 2019.

Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak suaranya untuk lima pemilihan umum sekaligus, yaitu pemilihan anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan pemilihan presiden dan wakil presiden, pertama kalinya dalam sejarah.

Dengan biaya mencapai Rp25,59 triliun, akan berkontestasi 807 calon anggota DPD RI, serta 245.106 caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Kemudian untuk pilpres hanya ada dua kandidat, yakni pasangan Joko Widodo–Ma’ruf Amin (nomor urut 01) dan Prabowo Subianto–Sandiaga Salahuddin Uno (nomor urut 02).

Anggota Komite I DPD RI, Hj Riri Damayanti John Latief, mengungkapkan, setidaknya ada 30 hal yang harus diperhatikan untuk pemilihan besok.

Pertama, menggunakan hak pilih sangat menentukan kehidupan bangsa Indonesia lima tahun mendatang.

“Nasib kita lima tahun kedepan sangat bergantung dengan hasil pemilihan besok,” kata Riri Damayanti kepada media, Selasa (16/4/2019).

Kedua, pastikan nama pemilih terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketiga, pastikan nama anggota keluarga yang berhak memilih masuk dalam DPT.

Keempat, koordinasikan ke ketua RT setempat atau ketua KPPS tempat kita berdomisili bila nama kita belum tercantum dalam DPT.

Kelima, koordinasi bisa juga dilakukan ke kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kelurahan/desa setempat.

“Keenam, pengecekan bisa dilakukan melalui portal sidalih3.kpu.go.id. Ini lebih mudah karena bisa lewat telepon seluler,” ujar Riri Damayanti.

Ketujuh, langkahkan kaki ke TPS dengan niat memilih atas nama Tuhan Yang Maha Esa.

Kedelapan, isi daftar hadir dan tunggu giliran untuk mencoblos.

Kesembilan, ketika dipanggil KPPS akan memberikan lima surat suara yaitu Presiden dan Wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kesepuluh, warna Abu-abu merupakan surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, warna Kuning untuk memilih anggota DPR RI, warna merah untuk memilih anggota DPD RI, warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi, dan warna hijau untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Kesebelas, periksa kertas suara agar tidak terdapat surat suara yang telah tercoblos atau rusak. Bila ditemukan kerusakan, sesuai aturan pemilih dapat menukar surat suara tersebut kepada kepala KPPS.

Kedua belas, kalau surat suara dalam keadaan baik dan telah ditandatangani oleh KPPS, langsung menuju bilik suara.

Ketiga belas, sebelum menentukan pilihan dan mencoblos di atas alas yang telah disediakan, pastikan bahwa kita sudah mengerti apa peran dan fungsi dari tiap-tiap lembaga dimana kandidat akan bekerja.

Keempat belas, perhatikan visi dan misi yang ditawarkan oleh kandidat.

Kelima belas, pastikan program-program yang ditawarkan kandidat memang realistis untuk dilaksanakan.

Keenam belas, pastikan jejak rekam kandidat bersih dari kriminal, korupsi, dan narkoba.

Ketujuh belas, cermati kontribusi apa yang pernah ia berikan terhadap warga masyarakat.

Kedelapan belas, periksa niat kandidat untuk maju dalam politik.

Kesembilan belas, periksa kesungguhan kandidat ikut memperjuangkan hak-hak seluruh warga masyarakat termasuk kaum muda, perempuan dan anak.

Kedua puluh, cek bagaimana kedekatan kandidat dengan berbagai kalangan di masyarakat.

Kedua puluh satu, cermati gaya komunikasi politik kandidat.

Kedua puluh dua, periksa bagaimana kemampuan kandidat untuk membangun hubungan yang harmonis dengan berbagai kalangan.

Kedua puluh tiga, pastikan kandidat bukan orang yang gemar melakukan provokasi atau menggunakan cara apapun untuk bisa terpilih.

Kedua puluh empat, jangan pilih karena uang atau imbalan tertentu.

Kedua puluh lima, bila sudah yakin dengan kandidat pilihan, coblos Surat Suara pada kolom yang telah disediakan.

Kedua puluh enam, bila sudah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara seperti semula.

Kedua puluh tujuh, masukkan surat suara ke dalam masing-masing kotak suara secara berurutan sesuai dengan jenis pemilihannya.

Kedua puluh delapan, urutan surat suara yang dimasukkan yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota.

Kedua puluh sembilan, sebelum keluar dari TPS, pastikan telah mencelupkan salah satu jari kelingking hingga mengenai kuku ke dalam tinta yang telah disediakan sebagai tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya.

“Ketiga puluh, berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa berharap Pemilu berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terbaik,” demikian Riri Damayanti.

(**)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *