oleh

3 Pengedar Ganja Diringkus

SORONG. RP – Tiga tersangka masing-masing YLM, Kris, dan RAT berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong atas transaksi jual beli Narkotika jenis ganja yang dilakukan pada 31/12.

YLM dan Kris diamankan di komplek Jalan Basuki Rahmat Mega Mall , sedangkan tersangka RAT diamankan di depan SMP Negeri 1 Kota Sorong pada  3/1 berdasarkan pengembangan Satres Narkoba.

Kapolres Sorong AKBP  Dewa Made Sidan Sutrahna, Kamis (10/1) mengatakan, ketiga tersangka merupakan komplotan pengedar Narkoba yang melakukan aksi di wilayah Sorong dan sekitarnya.

Penangkapan terhadap tersangka juga berdasarkan pengembangan yang dilakukan dengan bantuan warga yang memberikan laporan adanya transaksi Narkoba.

“Pengembangan kita lakukan untuk mengetahui pelaku tindak kejahatan pengedaran ganja tersebut dua tersangka kita amankan terlebih dahulu atas nama YLM dengan barang bukti (BB)  3 bungkus plastik ukuran sedang, dan Kris dengan BB 1 bungkus plastik ukuran sedang di kawasan Mega Mall,” Ungkapnya.

Ia menambahkan,”Kemudian kita kejar RAT tanggal 3 Januari dengan BB 1 bungkus plastik ukuran kecil, ” terang Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, Sabtu (12/1).

Ketiga tersangka,  kata Kapolres Dewa Made Sidan Sutrahna. dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Mc)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *