oleh

15 Juni, KPU Mulai Tahapan Pilkada 2020

ReferensiPublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan,  tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.

Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, hal itu telah tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.

“PKPU perubahan ini telah diharmonisasi. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni,” kata Raka Sandi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.

Raka Sandi  menegaskan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam harmonisasi. Sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan.

“Tinggal proses administrasinya,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian menilai tak ada alasan yang kuat untuk menunda pilkada pada 2021. Pihaknya hanya menggeser pilkada dari sebelumnya disepakati pada September menjadi Desember 2020.

Menurut dia, tidak ada jaminan jika pada 2021 pandemi Covid-19 akan berakhir. Selain itu, sejumlah negara pun tetap sukses menggelar pilkada saat pandemi.

“Kalau pilkada ditunda tahun 2021, apakah di tahun 2021 ada yang bisa menjamin Covid ini akan selesai? Tidak, belum ada yang bisa menjamin satu pun, bisa menjadi up and down,” katanya.

Beberapa negara lain yang tetap melangsungkan pilkada di tengah pandemi Covid-19 misalnya Perancis, dan Korea Selatan.

Tito menyatakan, negara-negara lain tetap mengadakan pilkada pada 2020, tetapi menunda pelaksanaannya agar lebih siap digelar di tengah pandemi.

“Ada juga yang ditunda tapi tundanya tunda bulan, kita menunda bulan juga, September menjadi Desember. Kalau kita melakukan Desember, kita adalah negara terakhir yang menyelenggarakan pilkada, yaitu di bulan Desember,” tuturnya.

Ia pun mengatakan, kualitas demokrasi di Indonesia akan tecermin dari tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu maupun pilkada.

Oleh karena itu, ia menilai negara perlu menjamin tersalurkannya partisipasi masyarakat termasuk dalam keadaan pandemi, tanpa mengabaikan aspek keselamatan masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, Mendagri menilai Pilkada 2020 yang akan digelar 9 Desember nanti,  berpotensi dapat mempercepat penanganan virus Corona (Covid-19).

Penyebabnya, para pejawat kepala daerah akan berupaya serius untuk mengendalikan virus tersebut.

“Justru momentum pilkada ini bisa mempercepat penanganan Covid karena kepala daerah akan sangat serius, lebih serius menanganinya karena pertaruhan,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan menjadi tantangan, karena kalau salah dan tidak ditaati akan rawan menjadi media penularan. Akan tetapi, jika bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, pilkada menjadi peluang mempercepat penanganan Covid-19.

Ia menambahkan, ada 220 kepala daerah dari 270 daerah yang akan menggelar Pilkada 2020 dan berpotensi menjadi pejawat atau kembali ikut pemilihan.

“Para kepala daerah ini dituntut rakyatnya bekerja maksimal dalam membuat kasus Covid-19 menjadi landai, maupun program bantuan sosial yang tepat sasaran,” tegasnya.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *