oleh

15 Juni, KPU Awali Tahapan Pilkada 2020

ReferensiPublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengawali tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 15 Juni.

Tahapan pilkada itu dimulai dengan mengaktifkan  jajaran penyelenggara pemilu ad hoc, atau sementara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Sejumlah petugas ad hoc sebelumnya sudah ada yang dilantik, namun dinonaktifkan sementara karena tahapan pilkada ditunda. Adapun sebagian lainnya belum dilantik karena telanjur tahapannya ditunda.

Menurut komisioner KPU RI, Ilham Saputra, pengaktifan atau pelantikan akan memperhatikan beberapa hal.

“Ya memperhatikan yang bersangkutan masih memenuhi syarat atau tidak,” ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).

Menurut Ilham, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, tahapan pemilihan serentak lanjutan di 270 daerah akan dimulai 15 Juni. Diawali dengan pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Masa kerja PPK dan PPS akan dihitung mulai 15 Juni sampai 31 Januari 2020. Selain itu, pelantikan anggota PPK dan PPS akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pelantikan akan dilakukan secara bergelombang dengan membatasi jumlah peserta yang dilantik oleh KPU kabupaten/kota di masing-masing kecamatan,” ujarnya.

KPU kabupaten/kota dapat menyelenggarakan pelantikan secara daring atau virtual apabila kondisi geografis dan situasi daerah setempat tidak memungkinkan dilaksanakan pelantikan secara langsung.

Jika pelantikan digelar secara langsung, setiap orang yang hadir harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengatur jarak fisik orang.

Seluruh peserta yang hadir harus melalui pengecekan suhu tubuh dan wajib mengenakan alat pelindung diri minimal masker.

Selain itu, peserta juga tidak diperkenankan berjabat tangan atau kontak fisik lainnya. KPU yang menggelar pelantikan pun harus dipastikan menyediakan sarana sanitasi memadai dan fasilitas kesehatan serta obat-obatan.

Ilham menyebutkan, total PPK mencapai 21.205 orang dan PPS sebanyak 140.235 orang, belum termasuk data Provinsi Papua Barat yang masih dalam proses rekap. Usia PPK di atas 45 tahun sebesar 13,53 persen, sedangkan usia PPS di atas 45 tahun mencapai 12,27 persen.

 

Sebelumnya, Pilkada  2020 dipastikan tanpa kampanye akbar dan pengumpulan massa, untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Menurutnya, KPU melarang adanya kampanye akbar dengan mengumpulkan massa dalam jumlah besar di lapangan.

“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum melalui media komunikasi daring atau video conference,” kata Raka Sandi.

Menurutnya, KPU menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada serentak yang diadakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020. Salah satu poin dalam PKPU mengatur tahapan pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar.

Dalam pelaksanaan kampanye akbar via online, kata dia, terdapat beberapa ketentuan yang perlu ditaati calon kepala daerah. Seperti, rapat umum atau kampanye akbar bagi pemilihan gubernur hanya diizinkan berlangsung sebanyak dua kali.

Sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, hanya diperkenankan mengadakan rapat umum sebanyak satu kali.

Untuk durasi pelaksanaan,  rapat umum hanya boleh diadakan pada pukul 09.00-18.00 waktu setempat.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *