oleh

Walikota Bengkulu Helmi Hasan Terima Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM

ReferensiPublik.com – Prestasi membanggakan kembali diraih Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Kali ini Helmi Hasan menerima penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Penghargaan dalam bentuk piagam sertifikat ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Hukum dan HAM Mualimin Abdi di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (10/12/2019) dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia ke 71.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan, penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) ini diberikan kepada kepala daerah yang telah berhasil dalam memberikan pemenuhan dan pelayanan publik yang merupakan hak – hak dasar warga.

“Penghargaan ini diberikan kepada daerah – daerah yang peduli dengan Hak Asasi Manusia di daerahnya,” ujar Yasonna.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD menyampaikan, pelanggaran HAM di Indonesia secara sistemik hampir tidak ada lagi. “Saat ini ada perubahan pola. Polanya sekarang sudah berubah, pelanggaran HAM secara sistemik hampir tidak ada lagi. Saat ini pelanggaran yang terjadi justru bersifat horizontal yakni dilakukan oleh kelompok kelompok masyarakat, bahkan tidak jarang justru aparat yang menjadi korban pelanggaran HAM,” terang Mahfud.

Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang menerima penghargaan ini mengatakan akan mempertahankan prestasi ini. “Penghargaan ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Kota Bengkulu akan mempertahankan prestasi ini,” ujar Helmi Hasan.

Walikota Bengkulu dalam kegiatan ini didampingi istri, Ny Khairunnisa, dan juga didampingi Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Kepala DPMPTSP, Plt Kadis Kominfo dan Persandian, Plt Kepala Bapelitbang, Kadis Perpustakaan, Kabag Hukum, Kabag Keprotokolan, dan Kabid Pengelolaan IKP.

(Mc)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *