oleh

Utamakan Persatuan Bangsa, Terima Putusan MK dengan Legowo

ReferensiPublik.com >> Hampir sepanjang tahun ketegangan sosial antara sesama anak bangsa meningkat seiring pemilihan umum (Pemilu), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Dinding-dinding media sosial warga negara Indonesia penuh dengan perdebatan yang mengarah kepada perpecahan menyangkut isu-isu kesukuan, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, Pilpres maupun Pileg 2019 adalah sarana untuk mencari para pemimpin bangsa yang akan membawa Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur.

Menurutnya, perbedaan pilihan di masyarakat dalam Pemilu 2019 tidak boleh menjadi hambatan untuk mewujudkan kehidupan Indonesia yang rukun, aman, damai, toleran dan bersatu.

“Sebentar lagi MK (Mahkamah Konstitusi) akan menggelar sidang sengketa hasil Pemilu. Saya yakin MK akan bersikap independen. Percayakan MK. Jangan lagi ada hoaks, saling tuding, saling caci dan argumen-argumen negatif yang bisa membuat suasana kebangsaan menjadi keruh,” kata Riri Damayanti kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).

Anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI ini mengimbau kepada pihak yang diputuskan sebagai pemenang oleh MK dapat mengakomodir seluruh kebaikan visi dan misi pihak yang kalah.

“Yang kalah juga harus legawa, menghormati yang menang. Jadi nggak perlu saling menjatuhkan apalagi sampai harus menyebar kebencian. Lebaran baru saja selesai. Semua harus mengedepankan semangat Idul Fitri dengan saling memaafkan dan saling jaga silaturahmi,” tuturnya.

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini menekankan, ketegangan antar anak bangsa akan membuat upaya untuk membangun Indonesia sebagai negara yang besar terseok-seok.

“Saya yakin baik kubu Prabowo-Sandi maupun kubu Jokowi-Ma’ruf Amin telah memanfaatkan momen Idul Fitri sebagai ajang silaturahmi guna merajut kembali semangat hidup rukun dan damai,” demikian Riri Damayanti.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres pada Selasa, 21 Mei 2019.

Dalam putusannya, Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara.

Kubu Prabowo-Sandi tak terima dengan hasil penetapan KPU dan mengajukan gugatan PHPU Pilpres ke MK lantaran yakin Pilpres 2019 penuh kecurangan.

MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pilpres pada Jumat, 14 Juni 2019. Kemudian, sidang pemeriksaan akan digelar pada periode 17-21 Juni 2019. Sementara sidang putusan akan digelar pada Jumat, 28 Juni 2019.

 (Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *