oleh

UPTD BLK Kabupaten Seluma Hasilkan SDM Siap Kerja

ReferesiPublik.com >> Dalam rangka mencetak dan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Seluma yang siap kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seluma melalui UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Seluma telah melaksanakan Pelatihan bagi masyarakat umum yang dilaksanakan di Gedung BLK Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Seluma, kamis (04/4).

Pelatihan yang dibuka langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seluma Riduan, ST ini berlangsung selama 1 bulan dan diikuti oleh lebih kurang 128 orang peserta yang berasal dari seluruh Wilayah Kabupaten Seluma, terdiri dari para pemuda-pemudi, remaja sampai ibu rumah tangga.

“Pelatihan seperti ini merupakan Agenda Wajib dari BLK Kabupaten Seluma guna memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat yang menjadi peserta pelatihan dengan memberikan pelajaran baik teori maupun praktek sehingga peserta pelatihan dapat mengaplikasikan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan ke dunia usaha atau pekerjaan yang dipilihnya,”kata Riduan.

Sementara itu, Kepala UPTD BLK Kabupaten Seluma Darmawan, S.Sos menjelaskan pelatihan yang dilaksanakan kali ini sebanyak 8 kelas yaitu 1 kelas Montir Sepeda Motor, 1 Kelas Mebeler, 1 Kelas Perawatan Rambut, 1 Kelas Perawatan Kulit, 2 Kelas Komputer dan 2 kelas menjahit.

Lebih lanjut Darmawan, S.Sos menyampaikan bahwa peserta pelatihan telah melaksanakan Uji Kompetensi mulai Selasa (26/03/2019) dari Tim Assesor Lembaga Sertifikasi Profesi Jakarta untuk mendapatkan Sertifikat yang diakui secara Nasional sehingga keahlian dan keterampilan peserta pelatihan tidak diragukan lagi untuk bekerja atau membuka usaha.

“Kegiatan pelatihan ini akan dilaksanakan setiap tahun dan akan ditingkatkan atau diperbanyak kelas serta jenis pelatihannya disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini,”tutup Darmawan.

(Adv/Nv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 comments

  1. Kami dari Media Center Kabupaten Seluma menyqmpaikan protes atas berita-berita yang copy paste dari FB MC Kabupaten Seluma tanpa ijin, seperti halnya berita di atas.dan berita-berita lainnya.

    Apakah seperti itu etika dalam menyajikan berita?

    MC Kabupaten Seluma

    1. Walaikum salam wr wb,, Salam redaksi media Refrensipublik.com

      Yth: Media Center Kabupaten Seluma

      Mengurangi rasa hormat kami sebagai pemilik media, kami hanya menyebar luaskan informasi mengenai pemerintah kabupaten seluma, jika ada kesalahpahaman mengenai pemberitanan itu harap mengirimkan Samosi kepada kami, dan berita yang kami sajikan bersifat membangun, bukan mendiskriminasi salah satu pihak, jika pemebritaan ini membawa konflik kepada pihak Mc Seluma kami redaksi Media minta maaf atas kalancangan pengambilan berita serta foto dari Mc Seluma, tetapi kami juga punya wewenang untuk mengadukan kepada pihak pemerintah Kabupaten Seluma atas pelecehan yang di sebar luarkan melalui akun Facebook, tidak sewajarnya hal itu terjadi, karena pemberitaan pemerintah itu milik masyarakat, supaya masyarakat mengetahui kegiatan pemerintah,

      SEKEDAR PENDAPAT :
      Media Center, namanya juga pusat media, fungsinya sebagai pusat informasi. Persoalannya menjadi beda ketika media center memberikan stempel pada produknya berupa logo atau ciri tertentu dan untuk menggunakannya harus pakai izin segala. Ribet. Di era informasi digital yang serba cepat, birokrasi yang ribet harus dipangkas. Apalagi fungsi media center secara substantif adalah menyampaikan program, hasil kinerja pemerintahan atas pengelolaan daerah. Media center harus menyampaikan informasi kepada publik tentang apa saja yang dilakukan oleh para pengelola pemerintah daerah dengan uang negara. Mengingat media center bukanlah menghasilkan produk komersil melainkan menghasilkan informasi untuk publik, maka menjadi hak publik untuk mengakses dan menyebarluaskan.
      Apakah perlu izin?
      Menurut hemat saya tidak perlu izin ketika kita menyebarluaskan informasi yang dihasilkan oleh media center milik pemerintah, sebab poduk informasi yang dihasilkan media center adalah informasi publik. Siapapun berhak menyebarluaskan.
      Dasar Hukumnya?
      Dasar hukum mengakses informasi publik pada pemerintah atau media center ada di dalam konstitusi (grondwet) Nasional, norma ini terdapat di dalam pasal 28 F UUD 1945 hasil amandemen ke-2, dan Pasal 14 UU RI No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hak atas informasi di Indonesia merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
      Selanjutnya , landasan informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan badan publik lainnya. Nah, fungsi media center ada didalamnya.
      Apakah media massa boleh mengakses tanpa izin?
      Sangat boleh, bahkan itu sangat membantu pemerintah dalam menyebarluaskan informasi. Sekali lagi, media center adalah produk pemerintah yang dibiayai negara dan bukan produk komersil.
      Persoalan produk media center kemudian dijadikan bernilai komersil oleh media massa, saya pikir itu sah-sah saja, sebab kembali lagi pada fungsi publikasi.
      Di level kepresidenan, kementerian bahkan BUMN saja media center membuat rilis harian yang disebarluaskan bahkan untuk dipublikasikan oleh media massa. Sekali-kali ada juga konten yang berbayar dari hasil media center. itu sah-sah saja.
      Soal kode etik jurnalistik, namanya juga informasi pembangunan, tentu isinya semua positif. tidak ada yang perlu dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran kode etik, hanya saja soal sumber informasi, seyogyanya setiap media massa yang menyalin sebagian atau keseluruhan menyebutkan sumbernya. Demikian pendapat saya.