oleh

Tiga WNA Asal Jepang di Amankan

ReferensiPublik.com >> Guna melakukan investigasi terhadap 3 WNA asal Jepang, Imigrasi kelas I Provinsi Bengkulu melakukan pengaman serta pengawasan, karena ke 3 WNA tersebut  telah melangggar aturan yakni tidak melengkapi surat izin untuk menangkap serangga,

Ke 3 WNA melakukan penangkapan serta penelitian pada Selasa  (9/04/2019) di Desa Barumanis Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. penelitian dengan cara mengambil sampel serangga kupu~ kupu untuk diawetkan dan sebagai koleksi.

Adapun tiga WNA asal jepang tersebut sebagai berikut Masahiko Yoshikawa, Kobayashi Mao dan Mamoru Owada.

Tim dari Kantor Imigrasi Bengkulu didampingi Satgas IX Palapa dari BAIS TNI dan Kabupaten Rejang Lebong langsung mendatangi lokasi tempat dan langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap ke 3 WNA asal jepang yang disaksikan oleh Sekdes Baru Manis Bastari.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan pada kesepakatan pertama oleh tim Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu didapat bahwa ke 3 WNA asal Jepang tersebut tidak melengkapi surat izin untuk menangkap serangga dan kumbang, ketiga WNA asal jepang menggunakan bebas Visa Kunjungan Singkat dan Visa On Arrival”, kata Ilham Djaya Kepala Kanwil Kementerian Hukum Wilayah Bengkulu, Kamis (11/4/2019).

Lanjutnya, Tim dari Kantor Imigrasi Bengkulu melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan ke 3 WNA asal Jepang tersebut didapat alat-alat untuk menangkap serangga kupu-kupu dan kumbang, didapatkan pula barang-barang bempa tabung plastik, alat penjepit, gunting, benang, cairan Amonia yang berguna untuk mematikan dan mengawetkan serangga tersebut.

“Dari pengakuan WNA asal jepang tersebut, mereka merupakan komunitas pencinta/pengoleksi serangga kupu-kupu dan kumbang di negara Jepang An. Kobayashi Mao dan An. Mamoru Owada, mereka telah berkeliling ke Asia Tenggara untuk mengoleksi serangga kupu-kupu dan kumbang,” terang Ilham Djaya.

Tim dari Kantor Imigrasi Bengkulu membawa paspor ke tiga WNA tersebut untuk selanjutnya ke 3 WNA tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu pada hari Rabu 10 April 2019 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeniksaan ke 3 WNA Jepang tersebut didapat keterangan bahwa kegiatan mereka adalah melakukan penangkapan dan menelitian Serangga (Kumbang dan Kupu-kupu) didaerah Kabupaten Rejang Lebong tanpa dilengkapi Surat izin dari Instansi.

Ke 3 WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan bebas Visa kunjungan singkat dan Visa On Arrival. Ke 3 WNA tersebut melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Setiap Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yangtidak sesuai dengan maksud dantujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” jelasnya.

Ke 3 WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian disertai dengan Penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 Huruf f Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *