oleh

Terkait Patung Monumen, Majelis Tarjih Muhammadiyah Bengkulu Adakan Diskusi dan Sosialisasi

ReferensiPublik.com – Majelis Tarjih Muhammadiyah Provinsi Bengkulu memberikan pandangan mereka sekaligus fatwanya, berkenaan dengan adanya silang pendapat mengenai hukum tentang patung dan gambar. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Diskusi dan Sosialisasi keputusan Tarjih tentang patung dan gambar, dilaksanakan di gedung rapat Muhammadiyan Bengkulu, 19 Januari 2020.

Kegiatan dihadiri oleh pengurus utama Muhammadiyah Bengkulu diantaranya Dr. Fazrul Hamidi, H.M. Djupri, Dr. Abdul Hafiz, Dr. Aibdi Rahmat dan perwakilan dari PWM kabupaten se – provinsi Bengkulu.

Agar tidak menimbulkan kesalahpaham di tengah-tengah masyarakat, majelis Tarjih muhammadiyah menegaskan secara rinci pandangan mereka terkhusus tentang patung dan gambar.

Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan bahwa Dari awal berdiri sampai kini, konsep seni dan kebudayaan dalam Muhammadiyah itu tegas dan jelas, sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Muktamar Muhammadiyah di Banda Aceh 1995, secara khusus Majelis Tarjih Muhammadiyah membahas masalah kebudayaan dan kesenian.

Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan keputusan tentang Kebudayaan dan Kesenian. Karya seni hukumnya Mubah (boleh), selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasab (kerusakan), dharar (bahaya), isyyan (kedurhakana) dan ba’id ‘anillah (terjauhkan dari Allah).

Berdasarkan keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, pengembangan kehidupan seni dan budaya dalam pandangan Muhammadiyah sejalan dengan etika atau norma-norma Islam. Seni dan budaya sejalan dengan norma-norma Islam seperti senirupa. Hukumnya Mubah, untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan dan kepentingan sejarah.

Hukumnya bisa menjadi haram. Bila senilukis dan patung itu memiliki unsur isyyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan. Begitu juga dengan seni suara atau seni vokal, senimusik (Instrumental), senisastra dan seni pertunjukan pada dasarnya Mubah. Menjadi haram bila melanggar norma-norma agama Islam dalam mengekspresikannya.

Dalam pandangan Muhammadiyah, seni dan kebudayaan harus memberikan manfaat yang baik. Menumbuhkan kasih sayang, perasaan halus dan bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Menjadikan seni dan kebudayaan itu sebagai media dakwah.

Selain itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Iskandar ZO, menjelaskan ada 3 point yang melatarbelakangi pembangunan monumen.

  1. Waktu dimana niat pemprov membangun monumen fatmawati sudah beda dengan zaman jahiliyah yang tujuan membuat patung untuk disembah. Sedangkan kini pembangunan monumen sebagai media edukasi nilai sejarah kepada masyarakat.
  2. Dimensi ruang bawah pembangunan monumen   fatmawati diruang publik telah mendapatkan persetujuan semua pihak dan tidak bertentangan dengan aturan atau dalil sebagaimana yang diperdebatkan,Dimemsi ruang, adalah dalam kontek hubungan bernegara hubungan manusia dg manusia hablumminnas, bukan ruang hubungan manusia denga pencipta atau hablumminmallah.
  3. Substansi pembangunan monumen sejatinya untuk sarana pendidikan kepada generasi Bengkulu

 

(Gs)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *