oleh

Tak Mengaktifkan Sebagai (Sekprov) Definitif, Mendagri Tegur Gubernur

ReferensiPublik.com >> Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegur Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, karena tidak mengaktifkan Abdullah Sani sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim definitif.

“Iya benar. Saya sudah cek Dirjen Otda yang proses surat itu,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2019).

Menurut Bahtiar, teguran tersebut melalui surat bernomor 821/7672/SJ tertanggal 9 Agustus 2019 ihwal teguran itu ditujukan kepada Isran Noor.

Bahtiar menegaskan, Isran diminta memfungsikan Abdullah Sani sebagai Sekprov Kaltim.

“Pelaksanaan tugas secara atribut jadi kewenangan sekprov tidak dapat diwakilkan oleh pejabat lain. Kecuali Sekprov berhalangan melaksanakan tugas dengan kondisi sebagaimana ketentuan pasal 214 ayat 5 UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah junto Perpres 3/2018 tentang pejabat sekretaris daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo telah  melantik Abdullah Sani sebagai Sekprov Kaltim. (Ip)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *