oleh

Tak Memenuhi Unsur Kekuatan Hukum, Semua Fraksi DPRD BU Tolak Raperda

ReferensiPublik.com >> DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Rabu (20/03).

Kedua Raperda tersebut yakni Raperda perubahan kedua atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) tahun 2016-2021, dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam penyampaiannya, tujuh fraksi di DPRD Bengkulu Utara, yakni Fraksi Golkar, PKPI, Merah Putih, Nasdem, PAN, Gerindra dan Fraksi Perjuangan Hati Nurani tidak menyetujui kedua raperda tersebut.  Raperda RPJMD ditolak dewan karena dianggap tidak memenuhi unsur kekuatan hukum, karena menabrak Permendagri nomor 86 tahun 2017.

Raperda perubahan RPJMD semestinya dibuat sebelum 3 tahun masa jabatan Bupati Bengkulu Utara berakhir. Sedangkan untuk Raperda pengelolaan sampah juga tidak bisa diterima oleh pihak legislatif, dan dikembalikan kepada pihak eksekutif.

Penolakan Raperda Pengelolaan Sampah ini juga dikarenakan tidak memiliki regulasi aturan yang kuat, dimana belum adanya Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bengkulu Utara.

Jubir Fraksi Merah Putih, Dedy Syafroni mengatakan, semestinya Raperda RPJMD dibuat 3 tahun sebelum masa jabatan Bupati Bengkulu Utara berakhir.

“Berdasarkan evaluasi dan sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara  tahun 2018, dan hasil evaluasi RPJMD tahun 2018, sesuai dengan ketentuan Permendagri pasal 382, tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dengan sangat terpaksa kami dari Fraksi Merah Putih membatalkan Raperda tersebut,”tegas Dedy.

Ia menambahkan, untuk Raperda Pengelolaan Sampah juga tidak bisa diterima oleh pihak legislatif, dan dikembalikan kepada pihak eksekutif.

“Kami menarik kesimpulan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Sampah juga kami kembalikan lagi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Karena dalam Raperda Sampah ini tidak didasari dengan Perda RDTR,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Utara  Arie Septia Adinata SE mengungkapkan penolakan Raperda merupakan hal yang wajar.  Ia pun mengapresiasi kinerja pihak legislatif karena telah memberi masukan, imbauan juga menjadi catatan penting dan pedoman bagi eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan di Bengkulu Utara.

“Penolakan ini merupakan hal yang wajar, dan saya sangat apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan oleh pihak legislatif, karena telah memberikan masukan bagi pihak eksekutif dalam mengajukan Reperda. Sebelum mengajukan sebuah rancangan harus lebih dimatangkan dulu dan lebih dikoordinaskan lagi dengan unsur-unsur yang lain, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” tukasnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Bambang Irawan, ST yang dihadiri oleh Wakil Bupati Arie Septia Adinata SE, Perwakilan polres Bengkulu Utara, perwakilan Dandim 0423 Bengkulu Utara, perwakilan Kejaksaan Negeri, unsur pimpinan OPD dan FKPD serta tamu undangan lainnya.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *