oleh

Surat Pemerintah Dukung PT BMQ Pimpinan Dinmar

ReferensiPublik.com – Legal corporate PT BMQ Antono, SH MH menjelaskan surat Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor : 180/230/ESDM/2019 tanggal 26 Maret 2019 perihal tanggapan, pada intinya menyatakan, pemilik yang sah atas PT. Bara Mega Quantum adalah Dinmar.

Kepada pihak-pihak yang berkeberatan dengan surat gubernur tersebut, disarankan agar menempuh jalur hukum. Berbagai surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah menunjukkan dukungan terhadap PT Bara Mega Quantum (BMQ) pimpinan Dinmar. Seperti halnya surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah.

Hal itu sesuai dengan pernyataan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Supratman. Dia mendorong, agar pihak-pihak yang berkeberatan untuk menempuh jalur hokum saja.

Selain itu, kata Antono, ada surat dari Kepala Dinas ESDM Nomor 54.1/1278/ESDM/21.540.2. Dijelaskan secara gamblang semua perizinan yang dimiliki PT BMQ. Surat tersebut menyebut bahwa pemegang saham atau pengurus PT BMQ, Direktur Utama yang sah adalah Sanajihitu Tuhuteru yang selanjutnya diganti oleh Dinmar.

Surat tersebut sesuai dengan SK Bupati Bengkulu Tengah no 267 tahun 2011 tentang persetujuan perubahan direksi dan pemegang saham PT Bara Mega Quantum (KW.BT 10 -024), dimana direktur utama PT BMQ adalah Sanajihitu Tuhuteru, bukan Nurul Alawiyah, seperti yang diklaim selama ini.

Terhadap fakta tersebut di atas, Nurul Awaliyah telah melaporkan Dinmar Direktur PT. Bara Mega Quantum ke Polda Bengkulu atas pemalsuan dokumen (melanggar pasal 263 KUHP).

Antono menjelaskan, atas laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya (SP3) dan Sdri. Nurul Awaliyah telah menempuh jalur hukum Praperadilan atas SP3 tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan putusan bahwa Surat Penghentian Penyidikan tersebut telah sesuai dengan Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam polemik kepemilikan saham PT BMQ, kata Antono, malah Nurul Awaliyah menjadi tersangka atas dugaan penipuan dan atau penggelapan (Pasal 378 KUHP) dan Nurul Awaliyah juga telah melakukan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan putusan bahwa Penetapan atas dirinya sebagai tersangka telah sesuai dengan Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terakhir, lanjut Antono, Nurul Awaliyah melaporkan PT BMQ ke ombudsman RI yang berakibat dihentikannya kegiatan operasional tambang oleh Kadis ESDM Provinsi Bengkulu melalui surat Nomor : 5401/801/ESDM/21.540.2 tanggal 08 April 2019 lalu.
Terhadap masalah tersebut, Antono menjelaskan, PT. Bara Mega Quantum telah mengklarifikasi seluruh issu-issu yang dilaporkan oleh Nurul Awalisyah ke Ombudsman RI, dan telah melampirkan /menyerahkan copy legalitas dan fakta-fakta atas isi laporan Sdri.

Nurul Awaliyah tersebut, dan PT. Bara Mega Quantum telah beberapa kali hadir ke lembaga Ombudsman RI di Jakarta, untuk menjelaskan seluruh legalitas yang dimiliki, membantah seluruh isi laporan yang dituduhkan Nurul Awaliyah, sehingga Ombudsman RI telah mengetahui keabsahan legalitas PT. Bara Mega Quantum.

Sebagai bentuk dukungan kepada PT BMQ, perusahaan yang sah menurut undang-undang, tambah Antono, Gubernur Bengkulu juga berkirim surat ke ombudsman RI. Melalui Surat Gubernur No180/454/b.2/2019, tanggal 09 Juli 2019 Rohidin Marsyah meminta permohonan penyelesaian permasalahan di PT Bara Mega Quantum.

Surat itu juga sekaligus meminta ombudsman untuk mengizinkan kembali PT BMQ beroperasi kembali dan mohon kejelasan terhadap status penghentian sementara aktivitas penambangan PT BMQ.
Akhirnya Ombudsman RI mengeluarkan surat bahwa perkara dengan PT BMQ dianggap selesai dan BMQ beroperasi kembali, karena Nurul Awaliyah mencabut kembali laporannya secara tertulis.

“Fakta-fakta di atas semakin menegaskan bahwa PT BMQ adalah perusahaan yang sah, dengan Dinmar sebagai direktur utamanya,” tegas Antono.

Milik Putra Daerah

Sejak tahun 2017, perusahaan tambang yang area kerjanya di wilayah Desa Rindu Hati, TabaPenanjung Bengkulu Tengah ini sudah mulai beroperasi. Selain dokumen legal perusahaan, perseroan juga dilengkapi dengan dokumen teknis sebagai syarat syahnya menambang seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009.

Sementara itu, kewajiban perusahaan kepada Negara dalam hal ini dalam bentuk pajak. Baik PPh, PBB, PPN, PNBP, Royalti untuk penerbitan SKPI selalu dibayar dan diurus ke intansi terkait. Semua bias dicek di masing-masing instansi terkait.

Sejak dimulainya operasi penambangan tahun 2017, PT BMQ berhubungan dengan banyak pihak baik buyer dari dalam maupun luar negeri. Untuk itu PT BMQ melengkapi perizinan perdagangannya di Kementrian Perindustrian dan Pedagangan RI dan memiliki izin Eksportir Terbatas (ET).

Selain itu, pada tahun tersebut PT BMQ juga aktif melakukan kegiatan sosial, sebagai bagian dari anggota Asosiasi Pertambangan Batu bara Bengkulu (APBB) seperti membantu kegiatan PS Bengkulu dan kegiatan social (CSR) lainnya. (rls)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *