oleh

SMPN 30 BU Masih Pungut Uang Komite, Ini Penjelasan Kepsek

BENGKULU UTARA. RP – Pungutan Liar (pungli) diduga  masih beroprasi di Sekolah Menegah Pertama Negri (SMPN) 30 Kecamatan  Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, pasalnya pihak wali murid harus membayar uang Komite sebesar 50 ribu/bulan.

”Saya wali murid diminta membayar uang SPP (komite) setiap bulan Rp 50 ribu. Dengan kondisi ekonomi saat ini tentu sangat berat bagi kami untuk membayar sebanyak itu.” Ungkap orang tua siswa smpn 30. Minggu (6/1)

Ia menambahkan bahwa Pungli yang sedang gencar-gencarnya diberantas oleh pemerintah tidak menyeurutkan pihak lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara untuk bertindak.

“Sekolah SMPN ini melalui Komite sekolah memungut uang  sebesar SPP (Komite) sebesar Rp 50 ribu / bulan. Pungutan tersebut diberlakukan kepada seluruh murid, Pungutan tersebut berdalih untuk membiayai berjalanya belajar pembelajaran di sekolah itu,”tambahnya.

Bukan hanya itu ia menegaskan, bahwa pemerintah pusat juga telah memberikan dana Bantua Oprasional Sekolah (BOS) kepada SMPN 30, untuk siswa tidak mampu serta  memberikan bantuan tambahan berupa bantuan siswa miskin (BSM).

Sementara itu,  R. Fuadi  selaku Kepala Sekolah SMPN 30 membenarkan  adanya pungutan spp (komite) tersebut adalah keputusan Komite sekolah dan hasil musyawarah.

“Jadi jika persoalan ini bermasalah saya siap menghentikan pungutan spp itu kalau ini menjadi resah wali murid, dari pada ini nanti jadi masalah kemudian hari kami juga sifat ya membangun sekolah ini,”Kata R. Fuadi Saat ditemui di ruang kerjanya.

Senada dikatakan Ketua Komite SMP 30 Ia Juga mengakui bahwa pungutan itu kami lakukan dengan faktor keadaan sekolah dengan jumlah murid yang sedikit tidak samapi 75 orang.

“Pungutan itu kami lakukan dengan faktor keadaan sekolah, karena masih minimnya murid disekolah ini, hanya ada sekitar 75 siswa,” tutupnya.

(Bw)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *