oleh

Sidak SDN 62, Ketua Komisi III Dewan Kota Bengkulu Minta Pemkot Prioritaskan yang Prioritas

ReferensiPublik.com >> Terkait persoalan SDN 62 Kota Bengkulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Anggota Dewan (DPRD) Kota Bengkulu melakukan sidak di SDN 62 Kota Bengkulu. Sidak ini dalam rangka pembukaan penyegelan pagar pintu sekolah yang berada di Jalan Merawan Sawah Lebar tersebut  oleh ahli waris Atiyah.

Selain sidak, mediasipun berlangsung kurang lebih 2 jam guna memberikan hasil yang baik dengan dibukanya segel pintu yang ditutup seng dan rantai bergembok langsung oleh ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu.

“Mediasi terhadap ahli waris Atiyah pemilik lahan SDN 62, kami minta untuk dibuka dulu karena besok  siswa yang baru mulai masuk sekolah. Intinya kami minta waktu untuk penyelesaian antara Pemkot Bengkulu dengan ahli waris pemilik lahan SD 62,” ucap Kasatpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi, usai mediasi dengan ahli waris, Minggu malam (15/7/2019).

Mitrul menambakan, dengan adanya hasil mediasi yang dilakukan, akhirnya proses belajar mengajar di sekolah SDN 62 Kota Bengkulu berlangsung aman dan tidak akan terganggu.

“Kita diberikan waktu 7 hari untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan SDN 62 antara Pemkot dengan Ahli Waris. Ini bukan soal sampai kapannya, tapi kita doakan saja semoga permasalahan ini cepat terselesaikan. Mungkin tidak perlu menunggu 7 hari, kalau bisa 1 hari sudah selesai. Doakan saja,” harap Mitrul Ajemi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Rosmayeti menjamin proses belajar mengajar di SDN 62 akan berjalan dengan aman dan tidak akan terganggu.

“Proses belajar mengajar akan berjalan seperti biasanya, mudah-mudahan dari hasil pertemuan malam ini, siswa dapat bersekolah dengan baik tanpa ada terkendala apapun. Kami berharap ada permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, sehingga pendidikan siswa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Dewan Komisi III (DPRD) Kota Bengkulu mengatakan, pihak ahli waris sesempatnya ngotot meminta Pemkot Bengkulu membayar sekaligus ganti rugi sesuai dengan putusan kasasi MA. Disisi lain pihak Pemkot Bengkulu mengaku tidak bisa membayar ganti rugi secara sekaligus karena keterbatasan anggaran.

“Pihaknya minta untuk dilunasi dengan nilai harga 3 Miliar, nah kenapa kita tidak bayar sekaligus, karena memang kemampuan keuangan daerah kita sangat terbatas, tentu mana yang prioritas harus kita prioritaskan terlebih dahulu,” kecap Ketua Komisi III (DPRD) Kota Bengkulu Sudisman.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Rena Anggraini, SP, Ia menilai persoalan SDN 62 Kota Bengkulu sudah harus dituntaskan tahun ini, Ia meminta pemkot untuk bijak, lantaran hasil perhutungan harga ganti rugi yang sudah keluar sejak lama, maka pemkot harus cepat mendaklanjuti.

“Pemkot terkesan lamban dalam menangani masalah lahan tersebut, sebab masalah ini sudah lama, jangan sampai guru dan murid yang terkena imbasnya dengan polemik ini,”ujarnya.

Menurut Rena, persoalan pembayaran yang sudah di anggarkan sebesar Rp 1. Miliar tersebut kurang, maka pemkot juga harus menambahkan dalam APBD Perunahan nanti.

“Yang jelas persoalan kekurangan anggran ini nanti kita bahas secara bersama-sama,”jelas rena.

(adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *