oleh

Setiap ASN Lingkup Pemkab BU Wajib Isi Laporan Harian Kerja

BENGKULU UTARA. RP  – Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkulu Utara Tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten bengkulu Utara,  Selasa Pagi (15/1).

Acara dibuka Langsung Oleh Kepala BKPSDM yang diwakilkan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara Milono, S.Sos, Skm.MM,

Sosialisasi ini merupakan penyampaian perubahan Peraturan Bupati (Perbup) 2018 yang lalu tidak ada perubahan mendasar hanya saja perbup sebelumnya untuk mendapatkan TPP diambil dari kehadiran ASN saja sedangan perubahan Perbup yang sekarang diminta dari KPK tidak hanya cukup dari kehadiran saja melainkan harus ditunjang dengan kinerja.

“Sehingga pada saat melakukan pencairan TPP harus dilampirkan dengan laporan kinerja harian ASN jadi nantinya bobot penilaian diambil dari 40% persen laporan harian kerja dan 60% persen dari kehadiran jadi setiap hari Para ASN harus membuat laporan kinerja yang dilaporkan keatasannya langsung,”ujarnya.

Harapannya, semoga dengan kegiatan ini mampu menghasilkan output yang kita harapkan bersama, yakni seluruh pegawai di seluruh perangkat daerah di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara paham latar belakang.

“Tujuan dan kebijakan pemberlakuan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja yang pada akhirnya dapat dilaksanakan secara optimal dan mampu bekerja sesuai dengan tupoksinya dan meningkatkan kinerja dengan baik lagi kedepanya .”ungkap beliau.

Sosialisasi Perbup tentang TPP di Hadiri oleh Kasubag Kepegawaian Seluruh Dinas Dilingkup Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara.

(SY)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *