oleh

Senator Riri: Jadikan Medsos Sebagai Ladang Informasi yang Baik

BENGKULU. RP – Akhir-akhir ini persoalan kebebasan berbicara di media sosial menjadi topik pembahasan yang menarik seiring ketegasan pihak aparat hukum menindak orang-orang yang dinilai menjadikan sarana teknologi komunikasi merugikan nama baik institusi tertentu.

Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengungkapkan, pada dasarnya kebebasan berbicara di dunia adalah bagian dari hak dasar manusia, namun menurut dia tetap harus dengan memperhatikan hak asasi manusia lainnya agar tidak merugikan orang lain.

“Bebas berpendapat tapi jangan rugikan hak orang lain. Ibaratnya setiap orang tidak dilarang untuk melangkah kaki kemanapun ia suka, tapi jangan sampai menginjak kaki orang lain, kalau ini sudah pelanggaran,” kata Hj Riri Damayanti John Latief kepada media, Rabu (13/3/2019).

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini menjelaskan, seluruh aturan hukum yang digunakan untuk membatasi kebebasan di dunia maya diperlukan agar fitnah, gibah, hoaks dan sejenisnya tidak merusak tatanan moralitas masyarakat, nilai-nilai agama, ketertiban umum, dan keamanan.

“Kemajuan teknologi nggak bisa kita hindari. Bahkan ada beberapa negara yang mengalami perubahan besar karena munculnya aspirasi sebagai dampak dari kebebasan berpendapat di media sosial. Jadi kalau dibatasi secara ketat juga nggak benar. Tapi dikontrol agar tidak merusak,” tandas Riri Damayanti.

Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur ini menekankan, perangkat hukum yang dibuat oleh negara seperti Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik juga tidak untuk melarang kebebasan berbicara di masyarakat.

“Saya selaku anggota DPD RI akan terus memantau agar keberadaan Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik itu tidak kemudian disalahgunakan untuk mengekang aspirasi dan kepentingan warga masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya. Tapi kalau sudah menyeleweng dari Pancasila, ya harus ditindak,” tukas Riri Damayanti.

Kakak Pembina Duta Generasi Berencana BKKBN Provinsi Bengkulu ini menambahkan, ia sendiri dalam banyak kesempatan selalu mengimbau khususnya kepada generasi millenial untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan dapat menggunakan media sosial untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bukan lagi saya serukan untuk hati-hati tapi harus ekstra hati-hati. Cek dulu kebenaran sebuah informasi sebelum disebar atau kalau mau berpendapat pikirkan dulu dampaknya karena memang kebebasan berpendapat harus dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan positif,” demikian tutup Senator asal Bengkulu ini.

Untuk diketahui, UUD 1945 dalam Pasal 28F telah menjamin setiap orang memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan lingkungan pribadi dan sosial, dan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, memproses, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan semua saluran yang tersedia.

Tak hanya itu, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948 juga telah menjamin kebebasan berbicara sebagai hak asasi manusia yang mendasar. Setiap orang memiliki hak berbicara; hak mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan dan kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyiarkan informasi atau gagasan melalui media apa pun tanpa memandang batas negara.

Pun demikian, pada Piagam PBB dijelaskan bahwa kebebasan berpendapat hanya dapat dibatasi oleh tindakan hukum setempat, semangat komunitas, dan ketertiban sosial.

(**)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *