oleh

Senator Riri: Aspirasi Masyarakat Roh Perjuangan Wakil Rakyat

BENGKULU. RP – Penolakan pemekaran wilayah terhadap 314 daerah otonomi baru oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) karena mempertimbangkan besaran biaya pemekaran dirasa tidak sebanding dengan upaya pembangunan infrastruktur dan ekonomi sosial daerah masih menuai pro dan kontra.

Senator Muda Indonesia, Hj Riri Damayanti John Latief, mengungkapkan, pemekaran memang belum memungkinkan untuk dilakukan di sejumlah daerah di Bengkulu, namun menurut dia, bukan berarti hak warga masyarakat untuk menuntut pemekaran tidak diperbolehkan.

“Saya tetap berpendirian bahwa aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran harus mendapat dukungan dari wakil rakyat di semua tingkatan, karena amanah wakil rakyat adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Riri Damayanti kepada jurnalis, Jumat (8/2/2019).

Upaya ini, lanjut Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur itu, bakal terus ia suarakan selama warga masyarakat benar-benar menginginkan pemekaran.

“Hingga nanti aspirasi tersebut disetujui oleh pemerintah pusat. Tidak hanya dalam hal pemekaran. Tapi juga dalam hal-hal lain yang menyangkut aspirasi warga masyarakat seperti pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, daya saing daerah, dan sebagainya,” ungkap Riri Damayanti.

Namun sembari menunggu pemekaran daerah tersebut disetujui, Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini menekankan, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait harus berupaya meningkatkan kesejahteraan, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru dan lain-lain.

“Baiknya Pemda dan semua pihak terus berupaya melakukan perbaikan agar pendapatan ekonomi masyarakat meningkat sehingga suatu saat nanti pemekaran daerah tersebut sudah siap,” demikian Riri Damayanti.

Data terhimpun, pemekaran daerah merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adanya aturan tersebut memungkinkan suatu wilayah mengalami pemekaran atau bergabung menjadi satu wilayah administratif. Dalam praktiknya, lebih banyak daerah yang mengalami pemekaran ketimbang penggabungan karena faktor geografis dan ekonomi.

Pemekaran daerah gencar dilakukan pada masa awal reformasi bergulir. Pemekaran tersebut dilakukan baik dalam skala wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Sejak reformasi pula proses pemilihan kepala daerah tidak lagi diserahkan kepada legislatif melainkan langsung dipilih oleh rakyat.

Berdasarkan data-data statistik, pemekaran wilayah memberikan kontribusi positif dalam hal percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Warga masyarakat hasil pemekaran menilai saat ini mereka tak perlu lagi menempuh jarak terlalu jauh untuk memenuhi kebutuhan adminsitratifnya.

Untuk diketahui, Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI. Komite I DPD RI memiliki tugas konstitusional untuk memperhatikan urusan daerah diantaranya mengenai Pemerintah Daerah; Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, Pemukiman dan kependudukan; Pertanahan dan tata ruang; Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

Laporan: Ads



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *