oleh

Senator Riri, Ajak Masyarakat Sadar UU Otonom Baru Provinsi Bengkulu

BENGKULU, RP – Komite I DPD RI tengah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus, UU Reforma Agraria, UU Desa dan Daerah Otonomi Baru (DOB). Pengawasan ini ditujukan untuk menyempurnakan regulasi dalam hal-hal tersebut.

Anggota Komite I DPD RI, Hj Riri Damayanti John Latief, mengungkapkan, sejak diundangkannya UU Nomor 32 tahun 2004 tercatat ada enam daerah otonom baru di Provinsi Bengkulu. Semuanya adalah kabupaten.

“Ada banyak permasalahan yang dihadapi sejak daerah-daerah tersebut mekar hingga saat ini terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, penataan ruang, perumahan rakyat dan lain-lain, serta masih tingginya perilaku korupsi. Penyempurnaan regulasi kedepan saya harapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah itu,” kata Senator Riri kepada jurnalis, Senin (3/9/).

Sejauh ini, Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur itu menjelaskan, treatment khusus untuk daerah-daerah otonom yang memiliki kinerja rendah belum menampakkan hasil yang memuaskan. Buktinya, kata Senator Riri sejumlah kabupaten di Bengkulu sejak dimekarkan satu dekade silam, ada yang belum pernah keluar sebagai kabupaten tertinggal.

“Hal ini membuktikan bahwa evaluasi terhadap daerah otonom baru dan strategi pembinaan daerah otonom sesuai dengan karakteristik serta tipologinya masih memerlukan upaya yang lebih serius dan terkonsentrasi,” ungkap Senator Riri.

Dalam pengamatan kasat mata di Bengkulu, Pimpinan sementara DPD RI 2017 ini mengungkapkan, ada banyak daerah yang takut melakukan inovasi dan terobosan karena kekhawatiran dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Ketakutan itu diperkuat dengan maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu.

“Meski telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, tapi faktanya pembangunan di daerah-daerah yang kepala daerah atau pejabatnya tersandung korupsi menjadi mandeg. Ini menjadi catatan saya dalam menyoal regulasi ini,” demikian Senator Riri.

Untuk diketahui, Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI. Komite I DPD RI memiliki tugas konstitusional untuk memperhatikan urusan daerah diantaranya mengenai Pemerintah Daerah; Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, Pemukiman dan kependudukan; Pertanahan dan tata ruang; Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

(Tim)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *