oleh

Sekda Prov Minta Wagub Terpilih Bisa Mendorong dan Mendukung Pembangunan Bumi Rafflesia

ReferensiPublik.com >> Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan (Panpel) Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021 Khairul Anwar mengatakan, sesuai dengan pembahasan Panitia Pelaksana Pemilihan Wakil Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016 – 2021, pemilihan akan dilaksanakan pada selasa 13 Agustus 2019.

Lanjut Khairul, Panpel Wagub Bengkulu telah menyiapkan 132 surat suara yang akan dipilih nantinya. 132 surat suara ini diperuntukkan pada 3 tahap pemilihan jika diperlukan bagi 44 mata pilih dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Sementara nomor urut calon Wagub ditetapkan berdasarkan abjad nama, yakni Dedy Ermansyah Calon Wagub Nomor urut 1 dan Muslihan DS Calon Wagub Nomor urut 2.

“Kemungkinan untuk terjadi hasil suara yang sama dan berdasarkan aturan dan tata tertib pemilihan itu dilaksanakan sebanyak 3 kali. Jika 3 kali terjadi hasil suara sama atau draw maka kita kembalikan ke partai politik,” jelas Kharul Anwar usai Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2019, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/08/2019).

Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti berharap pemilihan Wagub Bengkulu sisa masa jabatan 2016 – 2021 bisa berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Selain itu dirinya juga berharap Wagub Bengkulu terpilih nantinya bisa semakin mendorong dan mendukung pembangunan dan kemajuan Bumi Rafflesia.

“Pada prinsipnya siapapun yang terpilih itu adalah yang terbaik dan keduanya adalah calon yang baik semua. Jadi siapapun yang terpilih itu adalah wakil gubernur kita,” tanggap Sekda Nopian Andusti.

Rapat Paripurna kali ini Panitia Khusus (Pansus) Komisi II dan III menyampaikan tindak lanjut terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023, Paperda BUMD dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah.

Sementara itu, terkait 3 Raperda yang disampaikan akan dilanjutkan pembahasannya pada keanggotaan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 mendatang. Hal ini lantaran 3 Raperda tersebut belum selesai pembahasannya di masa periode saat ini.

(Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *