oleh

Samsul Arief Tanggapi (SE) Gubernur untuk Giat Pemberantasan Sarang Nyamuk Serentak

BENGKULU UTARA. RP – Menindaklajuti surat edaran gubernur bengkulu Nomor 440/138/DINKES/2019 Tanggal 27 Februari 2019 tentang Pemberantasan Sarang Nyamuk Serentak, maka diminta untuk melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara serentak pada tanggal 8 Maret 2019 dengan melibatkan seluruh elemen Pemerintah, Swasta dan Masyarakat.

“Sebagai antisipasi dan mengambil tindakan yang kongret dalam rangka memutus rantai penularan penyakit tersebut. Surat Edaran Gubernur Bengkulu juga ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 443.4.516/P2PM/III/2019 Tanggal 5 Maret 2019.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Samsul Arief, S.Km. M.Kes menyatakan bahwa ada beberapa langkah kongkret dalam rangka memutus rantai penularan penyakit ini.

“Ya giat melaksanakan upaya pencehagahan dan penanggulangan penyakit Demam Berdarah Dengue/DBD dengan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dengan cara 3 M Plus, dan meningkatkan Gerakan Pemberantasan sarang nyamuk Aedes Aegipty dengan kegiatan penyuluhan intensif pada masyarakat, melaksanakan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui gerakan 1 rumah 1 juru pemantau jentik semingu sekali, meningkatkan gerakan Jum’at Bersih,” terang Samsul.

Ia juga mengajak kepada masyarakat agak palaksanaan pencegahan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami sangat mengharapkan agar masrayrakat terus giat melakukan upaya pencegahan, guna memutuskan rantai penularan penyakit ini,”tutupnya.

Laporan : Bw


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *