oleh

Rugikan Negara Senilai RP 900 Juta,Kejari Seluma Tahan Dua Tersangka

ReferensiPublik.com – Kejaksaan Negeri Seluma resmi menahan Dua tersangka dengan inisial FL selaku PPTK dan SA sebagai bendahara, dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma, Rabu (15/1/2020).

Dalam kasus ini, total anggaran belanja bahan bakar minyak dan pemeliharaan kendaraan dinas pada tahun 2017 di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma yakni sebesar Rp 1,6 miliar. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 900 juta.

Kasi intel Kejari Seluma, Citra Apriadi mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkaranya dinayatakan lengkap atau P21.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, maka hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti” jelas Citra.

Keduanya menjalani pelimpahan tahap II, dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejari Seluma.

Kedua tersangka dibawa dengan mendapat pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan dan Penyidik, serta ditemani pengacara dan keluarganya. Saat tiba di Kantor Kejari Seluma, mereka langsung menjalani proses administrasi perkara, di ruang kasi Pidsus Kejari Seluma.

Citra Apriadi menambahkan ” kita berharap agar dapat di sidangkan secepatnya, kita buktikan saja di persidangan seberapa besar kerugian dan apakah ada keikutsertaan pihak lain, dan dipersidangan nanti kita akan mendengarkan kesaksian dari para saksi”. Tambahnya.

Selain itu, juga dilakukan penyerahan dan penghitungan uang negara yang sudah dikembalikan tersangka. Adapun total kerugian negara yang sudah dikembalikan berjumlah sekitar Rp. 700 juta dari total Rp. 900 juta pada anggaran 2017.

Hingga rabu siang, keduanya masih berada di ruang Kasi Pidsus Kejari Seluma. Belum diketahui apakah jaksa akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

ia juga menambahkan, “Sejauh ini belum menentukan ya, karena masih diproses. Secepatnya jaksa penuntut umum akan mengambil keputusan” jelasnya

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *