oleh

Riri: Saat ini Indonesia Membutuhkan Regulasi Tegas Terkait Karhutla

ReferensiPublik.com – Komite II meminta pemerintah merumuskan regulasi yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selama ini terus menjadi momok masyarakat Indonesia. Kasus karhutla yang terus terjadi di Indonesia dianggap memunculkan kerugian yang besar bagi masyarakat Indonesia. Dan selama ini penanganan karhutla dilakukan saat kasus kebakaran hutan atau lahan terjadi, bukan pada aspek pencegahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief, mengatakan saat ini Indonesia lebih membutuhkan regulasi tegas yang mengikat semua pihak dalam upaya pencegahan karhutla. Regulasi itu harus melibatkan semua sektor yang berkaitan dengan kawasan hutan dan lahan, baik dari sisi pengelolaan ataupun pelestarian.

Selain itu, pemerintah harus dapat membangun sarana prasarana dalam upaya pencegahan dan pemadaman kasus karhutla.

“Kebakaran hutan ini bukan masalah baru, pemerintah harus membuat satu regulasi khusus tentang bagaimana pencegahan itu. Kalau regulasi sekarang yang dibebankan kepada sektoral, maka itu bukan solusi. Kita lihat kalau ada kebakaran, TNI- Polri dikerahkan, tetapi begitu sampai, siap SDM-nya, sarana dan prasarananya belum ada. Dan kami juga mengusulkan, pemerintah perlu membuat satu badan khusus yang menangani kebakaran hutan,” ucap Riri Damayanti kepada media, Rabu (27/11/2019).

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI ini mengatakan, kasus karhutla di Indonesia selalu berulang tiap tahunnya, dan sampai saat ini tidak ada penanganan serius dari pemerintah.

Dalam 5 tahun terakhir, luas Karhutla secara nasional mencapai hampir 4,5 juta ha lebih. Kebakaran terbesar adalah tahun 2015 yang mencapai 3 juta ha, tahun 2016 seluas 438.363 ha, tahun 2017 mencapai 165.484 ha, tahun 2018 seluas 510.564 ha dan tahun 2019 350.000 ha.

“Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena Karhutla sudah menjadi bencana rutin setiap tahun, sementara penanganannya cenderung terlambat,” tegas Riri Damayanti.

Ketua Umum Pemuda Jang Pat Petulai ini juga mengatakan, kasus karhutla sangat merugikan negara Indonesia. Penanganan pemerintah atas kasus karhutla harus lebih serius.

“Ini masalah yang serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah. Selama karhutla masih terjadi, visi SDM unggul cuma mimpi. Bangsa ini tidak akan pernah jadi bangsa unggul saat ini di masa depan jika rakyatnya terus dihantui kabut asap. Bencana ini luar biasa merusak sendi-sendi utama kehidupan bangsa ini terutama masa depan anak-anak kita yang terpapar asap,” paparnya.

Diketahui, Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI. Komite Ii DPD RI memiliki tugas konstitusional untuk memperhatikan urusan daerah diantaranya mengenai Pertanian dan Perkebunan, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Energi dan Sumber daya mineral, Kehutanan dan Lingkungan hidup, Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal, Perindustrian dan Perdagangan, Penanaman Modal, dan Pekerjaan Umum.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *