oleh

Riri, Polemik Revisi UU KPK Tak Perlu Dilakukan

ReferensiPublik.com – UU KPK yang beberapa hari lalu telah disahkan oleh Pemerintah Pusat mendapat berbagai penolakan. Hal tersebut terlihat beberapa aksi yang dilakukan oleh masyarakat diberbagai daerah yang ada di Indonesia, bahwa UU KPK saat ini dianggap dapat melemahkan KPK.

Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengungkapkan bahwa revisi UU KPK ini harusnya tidak perlu dilakukan. Karena akan berdampak pada lemahnya KPK sebagai tempat untuk pemberantasan korupsi.

“KPK ini jangan sampai dilemahkan. Jika dilemahkan akan berdampak pada terganggunya kerja-kerja KPK dalam menangani kasus tindak korupsi,” kata Riri Damayanti kepada media, Selasa (24/9/2019).

“Apalagi saat ini pemerintah memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat. Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Pemerintah dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Pemerintah melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi,” jelasnya.

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini mengatakan bahwa sejak awal digulirkan untuk direvisi, banyak masyarakat yang tak setuju dan revisi ini akan melemahkan KPK dalam mejalankan tugasnya. Selain itu, Senator muda ini juga menilai bahwa jika korupsi dapat berkurang maka kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat.

“Padahal jika semakin korupsi ini berkurang di daerah, semakin sejahtera masyarakat di daerah. Tentu upaya ini akan sulit terwujud untuk memberantas korupsi di seluruh penjuru tanah air jika UU KPK di revisi,” ungkap Senator Riri.

Sementara sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menolak revisi Undang Undang KPK. Jika dicermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi.

“Dengan segala kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini, kami harus menyatakan kondisi saat ini bahwa KPK berada di ujung tanduk,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam,” katanya.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *