oleh

Riri Dukung Rencana Pemerintah Pindahkan Ibu Kota

ReferensiPublik.com – Rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan harus didukung oleh semua pihak, dari masyarakat luas atau di kalangan pemerintah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief dalam agenda “DPD RI dalam Menyikapi Pemindahan Ibu Kota Negara” pada Senin (9/12/2019) pukul 10.30 WIB di @TransvisionID.

Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini menjelaskan, satu-satunya dampak positif mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota hanyalah negara tidak perlu mengeluarkan anggaran yang besar untuk memindahkan Ibu Kota.

Namun, dampak negatifnya seperti banjir, kemacetan, dan resiko-resiko besar lainnya membuat dampak positif tadi tidak lagi memiliki arti dalam segi keuntungan.

“Melihat banyaknya dampak positif ketimbang dampak negatif yang kita terima, saya menyetujui rencana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur,” ungkap Riri Damayanti.

Kakak Pembina Duta Generasi Berencana (GenRe) BKKBN Provinsi Bengkulu ini juga menjelaskan, DPD RI sejak awal telah menjadi lembaga konsultatif  dalam kebijakan pemindahan Ibu Kota. Sebagian besar anggota DPD RI mendukung rencana tersebut. Ada yang menolak namun dengan alasan ekonomi dan alasan lain yang pada dasarnya tetap setuju dengan wacana pemindahan Ibu Kota namun dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

“Penolakan oleh sebagian kecil masyarakat pasti ada, tapi itu bukan berarti pemindahan Ibu Kota ini harus dibatalkan. Sebab penolakan itu lebih kepada kekhawatiran atas dampak negatif yang akan ditimbulkan terkait rencana ini,” ungkapnya.

Perempuam yang mendapat gelar Putri Dayang Negeri oleh Masyarakat Adat Tapus ini mengungkapkan, apapun kendala yang ada seperti kebutuhan anggaran yang besar bisa disiasati dengan mengalokasikan anggarannya secara bertahap.

Yang terpenting dalam kebijakan ini adalah jangan sampai menjadikan Pemerintah melalaikan tugas-tugasnya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mendesak yang harus diselesaikan terutama terkait kesehatan, pendidikan dan ketimpangan ekonomi.

“Selama pemerintah bisa memberikan jaminan bahwa dampak negatif itu bisa dihindari, saya yakin masyarakat pada akhirnya secara keseluruhan bisa menerima kebijakan ini,” ungkap Riri Damayanti.

Namun yang patut dijadikan sebagai catatan bahwa wacana ini sudah ada sejak era Presiden Sukarno. Jakarta atau dahulu disebut dengan Batavia, dijadikan oleh Belanda sebagai Ibu Kota karena untuk memudahkan mereka mengontrol Nusantara sebagai tanah jajahannya.

“Sekarang kita sudah merdeka. Jakarta tidak lagi cocok untuk membangun Indonesia yang mandiri dan modern. Usaha untuk memindahkan Ibu Kota harus dipandang dari segi ini. Saya yakin Presiden mengeluarkan kebijakan ini dari sudut pandang ini,” jelas Riri Damayanti.

DPD RI sebagai representasi daerah akan konsisten dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah yang ada di seluruh wilayah Indonesia dan akan melakukan pemantauan serta evaluasi atas raperda dan perda sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. termasuk DPD RI untuk mengambil keputusan tersebut.

Hal tersebut juga sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan Indonesia.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *