oleh

Resmi di Tetapkan Tersangka, Oknum LSM di Giring ke Lapas Curup

ReferensiPublik.com >> Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan  oknum LSM sebagai tersangka, oknum tersebut  langsung digiring Ke Lapas Curup Selasa sore (30 Juli 2019).

Kejadian bermula saat adanya laporan dari masyarakat tentang beberapa Kepala Desa di Kepahiang yang merasa tertekan dan dimintai sejumlah uang oleh oknum yang mengaku dari LSM.

Atas laporan itu, tim Kejaksaan Negeri langsung bergerak dan menangkap terduga pelaku sekira pukul 11,00 WIB saat oknum LSM tersebut sedang makan di salah satu Rumah Makan di Pasar Kepahiang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, H. Lalu Syaifudin kepada wartawan membenarkan telah terjadi OTT oknum LSM dan turut mengamankan beberapa barang bukti.

“Iya benar, kurang lebih jam 11 yang dilakukan oleh tim gabungan dari perintah penyelidikan di Pidsus, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kita sudah bawa ke lapas Curup,”kata Kajari

Saat ditangkap oknum LSM tersebut turut membawa satu unit mobil yang berplat dinas “Ikut diamankan uang  30 juta, kemudian handphone dua, ada mobil Hillux,” jelasnya

Kajari menjelaskan, kedua orang tersebut merupakan suami istri berkantor di Pasar Kepahiang yang tergabung di Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) RI, saat ini kantor LSM tersebut sudah disegel oleh tim Pidsus Kejari Kepahiang.

“Dari penyelidikan yang kita terima baru ini kita tindak langsung, ketua LSM tersebut atas nama R dan CS,”bebernya

Kemudian, kata Kajari, Info sementara mereka meminta 50 juta kepada setiap kades. Yakni kades Babatan, Kades Desa Bayung, Kades Cerebon, Kades Benuang Galing.

“Tapi sekarang yang ada 30 juta, dan kedua oknum sudah diperiksa, dari hasil pemeriksaan terbukti tersangka, kita juga sudah menyerahkan ke Lapas Curup,”tutupnya.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *