oleh

Regulasi UU Pemda, Berikut Larangan bagi Kepala Daerah

ReferensiPublik.com >> Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menegaskan larangan bagi kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Apa-apa saja yang dilarang bagi Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah sudah ada regulasinya di Undang-Undang Pemda,” kata Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/72019).

Dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 adalah sebagai berikut:

Pasal (1)

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

  1. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan 
    peraturan perundang-undangan; 
  3. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
  4. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; 
  5. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
  6. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
  7. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya; 
  8. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan 
    perundang-undangan;
  9. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
  10. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil 
    wali kota.

Pasal (2)

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.

(Ip)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *