oleh

Polisi Tangkap 3 Orang Pengedar Ganja Di Bengkulu Utara

ReferensiPublik.com – Jajaran sat Resnarkoba polres Bengkulu Utara kembali  berhasil mengamankan tiga orang pengedar Narkoba jenis Ganja. Ketiga orang tersebut berinisal SA (24) dan MW (21) warga Kecamatan Batik Nau,dan TW (30) warga  Kecamatan Kota Arga Makmur, Kamis 23 Januari 2020

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto,S.IK, Melalui Kasat Resnarkoba, IPTU, Bayu Purwono, menjelaskan  Bahwa ketiga pengedar tersebut berhasil ditangkap berkat  laporan masyarakat.

“Setelah mendapat laporan, kita langsung  lakukan penyelidikan. Setelah petunjuk dirasa cukup, baru kita lakukan penangkapan  ketiga pelaku beserta barang bukti 10 paket ganja siap edar,”ungkap kasat, Pada hari Kamis,23 Januari 2020.

Ditambahkanya, kejadian tersebut bermula ketika  TW memesan Narkoba jenis ganja kepada saudara SA,dengan harga dua juta dua ratus ribu rupiah.Kemudian SA memerintahkan MW untuk membeli ganja tersebut di kota Bengkulu, dengan sistem peta. Berdasarkan  keterangan MW, Ia membeli barang haram  tersebut dari CN yang merupakan Napi Lapas Bengkulu, dengan cara uang di transfer  terlebih dahulu.

Dilanjutkan kasat, Setelah MW mendapatkan barang tersebut, Langsung ia berikan pada  SA. Upah atau komisi yang diterima oleh SA dari penjualan barang haram tersebut sebesar dua ratus ribu rupiah. Sedangkan MW, yang   mengambil barang  tersebut ke kota Bengkulu, Mendapatkan uang  50 ribu rupiah.

“Karena perbuatannya ketiga tersangka tersebut akan  dikenakan pasal 144 dan  pasal 111,undang-undang republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara,”Pungkas kasat.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *