oleh

Polisi Ringkus Paman Karena Bobol Selangkangan Ponakan

SELUMA. RP –  Warga Desa Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur  yang Statusnya sebagai Paman sendiri tega merenggut kegadfisan keponakannya yang masih berusia 10 tahun. Akibat aksi bejat J-H (36) ini, L-A kini mengalami trauma.

Kaur Bin OPS Polres Kaur, Ipda Supardi mengatakan perbuatan tak senonoh itu, telah dilakukan berulang kali di rumah korban sebayak 7 kali. Gadis cilik yang masih duduk dikelas 2 SD ini pun kemudian menceritakan kejadian ini kepada ibunya.

“Ibu korban mendapat cerita anaknya langsung memberitahu suaminya untuk membuktikan perbuatan itu, kemudian melakukan penjebakan,” jelasnya.

Alhasil, jebakan itu pun berhasil dan langsung melaporkan Pelaku ke pihak Kepolisian pada Jumat malam lalu.

“Pelapor (Ayah korban, red) melihat pelaku memasuki kelambu tempat tidur korban, kemudian pelaku memegang dada korban dengan menggunakan tangan kiri pelaku dan tangan kanan pelaku memegang punggung korban,” ungkapnya.

Dengan perbuatan tersebut, pelaku dijerat menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Be)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *