oleh

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pembakaran Mobil Warga

ReferensiPublik.com – Kapolres Bengkulu Utara berhasil meringkus pelaku pembakaran mobil warga senin 28 Oktober 2019 pukul 01.20 sekitar pukul 01.20 WIB dini hari bersama barang bukti 1 unit R4 BD 1504 DF dan satu unit R2 BD 3228 SO. Pembakaran ini dilatarbelakangi karena pelaku tidak terima orang tuanya sebagai kepala desa dituduh dan dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi oleh warga, Polisi Akhirnya HEN (26) bakar mobil Kusbandi (58) warga Desa Taba Klintang Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara.

Akibat dari perbuatannya tersebut akhirnya HEN (26) dibekuk sat reskrim Polres Bengkulu di Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara,Senin 28 Oktober 2019,sekitar pukul 01.20 WIB dini hari bersama Barang Bukti 1 unit R4 BD 1504 DF dan satu unit R2 BD 3228 SO.

Kapolres Bengkulu Utara melalui Kasatresrim,AKP.Jery Antonius Nainggolan, S.IK,dalam keterangan persnya membenarkan bahwa bahwa tersangka tidak terima orang tuanya dituduh korupsi.

“Iya,Korbanya Kusbandi (58)salah seorang warga Desa Taba Kelintang kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara.berdasarkan pengakuan tersangka HEN (26) pembakaran mobil tersebut terjadi karena dendam,”ujar AKP jerry.

AKP Jerry menambahkan,mobil korban dibakar dengan cara membakar rancun nyamuk yang di ujungnya diletakkan korek api.

“Mobil dibakar dengan cara membakar racun Nyamuk yang ujungnya sudah diikat satu pentol korek api yang diletakan dalam mobil milik Korban,akhirnya mobil tersebut terbakar,untung tidak ada korban jiwa,”tutup kasat.

Sekedar untuk diketahui,Sebelumnya Beberapa waktu yang lalu warga desa Taba kelintang beramai-ramai melaporkan kades mereka ke inspektorat Bengkulu Utara atas dugaan korupsi dana desa tahun 2018.

(BW)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *