oleh

Plt Gubernur Izinkan Penambang BB Sungai

massa demo di kantor pemda bengkulu

Bengkulu referensipublik.com – Ratusan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Pengumpul / Pengangkut Batu Bara (BB) Sungai Bengkulu Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (21/11). Aksi tersebut mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu agar segera mencari solusi terkait izin bagi masyarakat pengumpul Limbah Batu Bara diarea Sungai Bengkulu.

“Kami meminta bertemu serta hearing dengan Gubernur Bengkulu,” Ujar Koordinator Lapangan, Anggi Sembara ditengah orasi.

Selanjutnya, masih dikatakan Anggi, limbah batubara di sungai wilayah Bengkulu Tengah adalah sebuah fenomena sehingga bisa dianggap tidak termasuk dalam Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba.

“Maka, diperlukan regulasi untuk mengatur hal ini dikarenakan ada ratusan masyarakat Bengkulu Tengah yang menggantungkan hidup pada kegiatan sebagai pengumpul limbah batubara sungai,” tegas Anggi.

Lebih lanjut, pendemo pun menuntut untuk menangguhkan warga yang belum lama ini ditahan kepolisian terkait penjualan Batu Bara.

“Regulasi mengenai Batu Bara sungai ini kan belum ditetapkan, jadi belum ada pelanggaran hukum,” terangnya kemudian.

Sambil berorasi, massa membentang spanduk dan karton berisi tuntutan dan pernyataan sikap. Perwakilan massa kemudian diterima oleh Pemda Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasinya.

Sementara itu, Plt Gubernur Rohidin Mersyah menyambut baik aksi dari Warga Benteng. Dirinya pun siap mengupayakan penangguhan warga Benteng tersebut.

“Akan saya upayakan,” ujar Rohidin.

Masih dikatakan Rohidin, usaha masyarakat dalam mengumpulkan Batu Bara di sungai Bengkulu juga turut membantu menormalisasi sungai dan dapat menambah penghasilan warga. Sedangkan mengenai regulasi yang mengatur Batu Bara sungai, dirinya berjanji akan mencari solusi.

“Kita akan ajak Pemda Bengkulu Tengah, Dinas ESDM dan pihak terkait lainnya untuk membahas permasalahan yang dihadapi warga Bengkulu Tengah,” demikian Rohidin Mersyah.  (isp)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *