oleh

Penyuap Bupati Lampung Tengah di Tahan KPK

ReferensiPublik.com >> Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka BWI (Pemilik PT. SN) dalam Perkara Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

“Tersangka BWI ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019-1 Juli 2019. BWI ditahan di Rutam Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat(14/6/2019).

Sebelumnya BWI ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Januari 2019. Tersangka BWI diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, BWI disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini adalah pengembangan perkara yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan terhadap 4 orang pada pertengahan Februari 2018. Empat orang yang diamankan saat itu  adalah MUS (Bupati Lampung Tengah periode 2016 – 2021), JNS (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah), RUS (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah) dan TR (Kepala Dinas Bina Marga).

Empat orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu TR pidana 2 (dua) tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 (dua) bulan; JNS pidana 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan, denda Rp 200 juta subsidiair 2 Bulan, dan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

RUS pidana 4 (empat) tahun, denda Rp 200 juta subsidiair 1 bulan, dan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok; dan MUS pidana 3 (tiga) tahun, denda Rp.100.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) Tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *