oleh

Pengumpul Batubara Minta Pergub 10/2011 Kembali DIberlakukan

Massa Minta Boss PT CS Dipidanakan

BENGKULU, RP–  Ratusan warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Kota Bengkulu yang selama ini bekerja sebagai pengumpul limbah batubara di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Bengkulu, Selasa kemarin mendatangi kantor gubernur Bengkulu.

Mereka meminta Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2011 tentang izin pengambilan limbah batubara yang banyak mengapung di sepanjang Sungai Bengkulu.

Salah seorang perwakilan warga Bengkulu Tengah, Wasrin, sangat menyayangkan larangan terhadap aktifitas masyarakat mencari nafkah dengan mengumpulkan limbah batubara di sungai tersebut yang berdasarkan surat edaran menteri ESDM No.02.E/30/DJB/2012 hingga menyebabkan beberapa warga harus ditahan aparat hukum.

Dikatakannya, masyarakat hanya mengumpulkan limbah batu bara yang hanyut di sungai, bukan melakukan aktifitas penambangan apalagi mencuri di areal tambang. Menurut dia, aktifitas masyarakat mencari nafkah dengan cara mengumpulkan limbah batubara di sungai ini, malah turut berperan mengurangi pencemaran di sungai akibat penambangan batu bara di hului sungai.

“Kondisi pencemaran di sungai itu, sekarang sudah luar biasa. Perbulannya 200 sampai 300 truck fuso (limbah batubara) atau berkisar 5.000 hingga 6.000 ton keluar dari sungai, dan kami jual,” ujar Wasrin.

#Sementara itu, Melyansori selaku Korlap aksi dengan tegas meminta supaya Boss PT CS yang membeli batubara hasil masyarakat mengumpulkan dari sungai, dipidanakan. Karena, adanya pengumpulan limbah batubara tersebut, disebabkan adanya pihak PT CS yang membeli. Karena itu, Boss PT CS yang menampung batubara masyarakat harus dipidanakan.

Pertemuan warga yang berlangsung hampir satu jam dengan wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, anggota DPRD Bengkulu Tengah Nasir Jahiyah serta didamping kepala Dinas ESDM Ahyan Endu,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Priambudi, Biro ekonomi dan Satpol PP, dihasilkan tiga keputusan yang akan diambil pemerintah menyikapi permasalahan ini.

Seperti yang disampaikan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat berbicara didepan para pengunjuk rasa, ada tiga point. Dengan gaya berorasi, Plt Gubernur menyampaikan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Bengkulu Tengah,  Anggota DPRD Bengkulu Tengah beserta LBH yang mendampingi akan bekoordinasi dengan aparat penegak hukum agar masyarakat yang ditahan dalam proses pengambilan atau penjualan batu bara hasil limbah sungai untuk dihentikan proses hukumnya atau setidaknya ditangguhkan penahanannya.

Selanjutnya dia meminta Kepala Dinas ESDM,  Kepala Biro Ekonomi, Bupati Bengkulu Tengah dan LBH yang mendampingi, Senin mendatang menemui Dirjen Minerba yang mengeluarkan surat edaran, agar di Bengkulu di buat kekhususan.  Karena limbah batu bara yang ada disungai harus diambil guna menangkal pendangkalan sungai, selain itu juga menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat.

Plt Gubernur juga akan  mengevaluasi menyeluruh izin tambang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama badan sungai di Bengkulu.  Hal tersebut sesuai edaran  KPK. Untuk mengevaluasi izin tambang yang dikeluarkan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas yang tidak memenuhi kaidah kaidah pertambangan.

“Saya melihat ada aspek lingkungan yang memberikan manfaat.  Saya mendapat laporan justru jika tidak diambil, dengan jumlah limbah batu bara 5000 hingga 6000 ton perbulan bisa tertutup badan sungai itu.  Maka nilai pertimbangannya disatu sisi mempunyai nilai ekonomi sebagai mata pencaharian masyarakat,  di sisi lain menyelamatkan fungsi badan sungai,” tutup Rohidin (mc/ac)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *