oleh

Pengadaan Barang/Jasa merupakan Entitas Pokok Pembangunan

ReferensiPublik.com – Pengadaan barang/ jasa pemerintah merupakan salah satu entitas pokok dari proses pembangunan yang sangat dibutuhkan setiap negara, karena ketersediann barang/jasa memberikan pengaruh langung terhadap sistem pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah dituntun untuk menjalankan kegiatan pengadaan barang/jasa secara akurat dan efektif untuk mendapatkan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut Wakil Gubernur (Wagub) Dedy ada lima pilar pengadaan barang/jasa yang harus dipenuhi, yaitu kepatuhan pada regulasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, ketepatan market operation dan integrasi serta pemanfaatan teknologi informasi.

“Dengan menerapkan semua pilar ini, sistem pengadaan barang/jasa di lembaga pemerintahan akan tertata dengan lebih baik sebagaimana prinsip-prinsip pengadaan yang baik, good procurement governance,” kata Wagub Bengkulu Dedy Ermansyah usai membuka resmi Rapat Koordinasi UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Pemerintah Se-Provinsi Bengkulu Tahun 2019, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Senin (21/10).

Lanjut Dedy Ermansyah, terkait dengan pengelolaan Barang/Jasa di lingkungan Pemprov Bengkulu dan Pemda Kabupaten/Kota, setiap OPD bisa memaksimalkan kinerja dan capaian yang ditargetkan.

“Sehingga paket-paket lelang pengadaan barang/jasa bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengembangan SDM Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Robin Arsyad Suryo menjelaskan, kebijakan terhadap UKPBJ dengan dilaksanakan rakor seperti ini jelas akan memberikan penguatan kedepannya. Sehingga pada proses pengadaan itu bisa berjalan dengan lancar.

“Kalau UKPBJ-nya kuat kemudian SDM-nya professional, harapannya pengadaan itu akan lebih baik,” jelasnya.

Diketahui hingga awal Oktober 2019 Pemprov Bengkulu telah melaksanakan tender lebih dari 250 paket pekerjaan senilai 725 milyar rupiah yang tersebar di OPD dan jumlah ini belum termasuk pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing maupun pengadaan langsung.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *