oleh

Pemkot Bengkulu Dukung RPP Tanggap Ancaman Narkoba

Bengkulu – ReferensiPublik.com>> Pemkot  Bengkulu bersama BNNP Bengkulu melaksakan kegiatan Rancangan Proyek Perubahan dalam kebijakan Kota Bengkulu Tanggap Ancaman Narkoba, Kegiatan dilaksanakan Jln Bentiring Raya, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Senin (13/05/2019)

Adapun kegiatan Rancangan Proyek Perubahan (RPP) dalam kebijakan kota bengkulu tanggap ancaman narkoba bertujuan untuk mengatasi berbagai ancaman kejahatan narkoba yang merajalela di Indonesia, secara umum dan khususnya di Kota Bengkulu.

Adapun Tujuan Perubahan 

  1. Jangka Pendek
    1. Tersedianya Desain Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba.
    2. Tersedianya Konsep Awal Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba(IKoTAN)sebagai alat ukur profil/kondisi ketanggap-siagaan kota/kabupaten terhadap ancaman kejahatan narkoba.
    3. Tersusunnya Keputusan Kepala BNN tentang Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba.
  2. Jangka Menengah
    1. Tersusunnya Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba.
    2. Tersusunnya Draft Instruksi Presiden tentang Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba.
    3. IKoTAN menjadi salah satu indikatorprogram pembangunan bidang penanganan permasalahan narkoba.
  3. Jangka Panjang

DiluncurkannyaKebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkobasebagai bentuk intervensi pemerintah dalam penanganan permasalahan narkoba.

Manfaat Perubahan 

  1. Memperkuat sistem penanganan permasalahan narkoba di wilayah kota/kabupaten.
  2. Memetakan permasalahandan kondisi ketanggap-siagaan kota/kabupatensecara lebih akurat dalam menghadapi potensi ancaman kejahatan narkoba.
  3. Memberikan dasar rasional bagistrategi intervensi program P4GN di kota/kabupaten sebagaibentuk antisipasi, adaptasi, dan mitigasi ancaman kejahatan narkoba.
  4. Mengefektifkan dan mengefisiensikan sumber daya yang dimiliki kota/kabupaten dalam penanganan permasalahan narkoba serta lebih mendekatkan pelayanan kepada publik.
  5. Dalam jangka panjang, meningkatkan kondisi ketahanan sosial-kemasyarakatan guna mendukung perbaikan kualitas pembangunan nasional dan wilayah.

Walikota Bengkulu Helmi  Hasan mengatakan bahwa  harus sigap dalam kebijakannya  terhadap kejahatan narkoba.

“Rancangan proyek perubahan ini guna memperkuat sistem penanganan permasalahan narkoba di kota/kabupaten serta dapat memetakan permasalahan dan kondisi ketanggap-siagaan kota/kabupaten secara lebih akurat,”jalsanya.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan (Settama) BNN, Dr. Agus Sudrajat mengatakan,  Dukungan Kota Tanggap Ancaman Narkoba dari Walikota Bengkulu diharapkan dapat membantu proyek perubahan, dan ini sebagai bentuk antisipasi ancaman kejahatan narkoba, kita juga perlu mengefektifkan dan mengefisiensikan sumber daya yang dimiliki kota/kabupaten.

“Terimaksih atas dukungan Walikota Bengkulu dalam penanganan permasalahan narkoba ini,”ucap Agus.

Ia manambahkan bahwa pada prinsipnya rancangan proyek perubahan kebijakan kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba diperlukan oleh setiap daerah di wilayah indonesia dengan berbagai permasalahan narkoba yang merajalela.

“Rancangan proyek perubahan kebijakan kota/kabupaten ini  sangat diperlukan oleh setiap daerah di wilayah indonesia, untuk itu mari bentuk antisipasi  serta meningkatkan kondisi ketahanan sosial-kemasyarakatan dari ancaman narkoba,”tutupnya.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *